KLHK Segel Area Konsesi PT TPL, Diduga Penyebab Banjir Bandang di Sumatera
Jakarta, MI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasang papan penyegelan di sebagian area konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) sejak 4 Desember 2025.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas dugaan kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh baru-baru ini.
Area konsesi sendiri adalah kawasan atau wilayah tertentu yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan, lembaga, atau individu untuk dikelola atau dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu melalui izin resmi.
Penyegelan di Desa Marisi ini menyoroti dugaan PT TPL sebagai salah satu penyebab bencana. Selain PT TPL, tiga subjek lain juga ikut disegel oleh KLHK.
Mereka adalah:
- Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
"Tim kami di lapangan sudah mulai melakukan operasi penegakan hukum dengan penyegelan 4 subjek hukum dari sekitar 12 subjek hukum yang diduga melakukan pelanggaran berkaitan dengan bencana di Sumatera," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).
Raja Juli menyampaikan, pihaknya tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran kehutanan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, mulai dari pengumpulan bukti sampel kayu hingga pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Ia menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang merusak hutan dalam kasus ini. Selain empat subjek hukum yang sudah disegel, pihaknya juga telah mengidentifikasi 8 area lahan lainnya untuk segera dilakukan penyegelan.
"Selain 4 subjek hukum yang sudah disegel, sebanyak 8 lainnya juga sudah teridentifikasi dan akan segera disegel," ujarnya.
Profil PT Toba Pulp Lestari (TPL)
PT Toba Pulp Lestari Tbk adalah perusahaan industri pulp asal Indonesia yang didirikan di Sumatera Utara pada tahun 1983 oleh pengusaha Sukanto Tanoto. Awalnya, perusahaan ini bernama Inti Indorayon Utama Tbk dan memiliki kode saham INRU, mulai beroperasi secara komersial pada 1 April 1989.
Toba Pulp Lestari berkantor pusat di Uniplaza, East Tower, Lt 3, Jl. Letjen. Haryono MT A-1, Medan. Sementara pabriknya berlokasi di Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Hingga akhir 2021, pemegang saham utama dari Toba Pulp Lestari adalah Pinnacle Company Pte. Ltd., yang mengakuisisi saham mayoritasnya pada akhir tahun 2007. Pada akhir 2025, mayoritas saham berpindah tangan ke Allied Hill Limited, Hong Kong, yang juga masih terafiliasi dengan Sukanto Tanoto (RGE).
Seperti beberapa perusahaan lain dalam jaringan bisnis Sukanto, misalnya Asian Agri dan APRIL, keberadaan PT TPL/INRU sejak awalnya terbilang kontroversial. Perusahaan ini disebut-sebut telah merugikan masyarakat lokal, karena kegiatan pabriknya menggusur warga sekitar, dan belakangan dituding sebagai penyebab banjir bandang di Sumatera.
Topik:
klhk profil-pt-toba-pulp-lestari tpl-disegel banjir-sumatera banjir-acehBerita Terkait
Harta Kekayaan Mirwan, Bupati Aceh Selatan yang Umrah saat Warganya Dilanda Bencana
6 jam yang lalu
Bupati Aceh Umrah, Prabowo Minta Mendagri Copot Kepala Daerah yang Tinggalkan Wilayah saat Banjir
12 jam yang lalu