Pejabat Eselon KLHK Era Siti Nurbaya jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit, Siapa?
Jakarta, MI — Aroma skandal besar tata kelola sawit kian menyengat. Kejaksaan Agung resmi menggeledah kediaman mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi pengelolaan perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Langkah ini menandai babak serius penegakan hukum terhadap dugaan praktik lancung di sektor yang selama ini dikenal sebagai ladang uang sekaligus ladang konflik.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.
“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024,” ujar Syarief di Kompleks Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Tak tanggung-tanggung, penggeledahan dilakukan di enam lokasi berbeda — dari Rawamangun dan Matraman di Jakarta Timur, Kemang di Jakarta Selatan, hingga Bogor, Jawa Barat. Penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis.
“Ada dokumen dan barang bukti elektronik yang memang kita perlukan,” tegas Syarief.
Meski rumah Siti Nurbaya ikut digeledah, penyidik belum membeberkan secara rinci peran politikus NasDem itu. Ia juga belum diperiksa sebagai saksi.
“Belum diperiksa. Nanti pasti dijadwalkan,” kata Syarief.
Namun sinyal keras sudah lama ditebar. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengungkap pejabat Eselon I dan II KLHK era Siti Nurbaya telah berstatus tersangka dalam kasus ini.
“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin. “Sudah ada perbuatan melawan hukum, sudah kami inventarisir, sedang pendalaman.”
Sayangnya, identitas mereka masih ditutup rapat.
Sumber Monitorindonesia.com menyebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 77 orang dalam perkara ini. Bahkan Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, disebut sudah lebih dari tiga kali dimintai keterangan. Bambang diketahui menjabat Sekjen KLHK sejak Mei 2015 dan menjadi salah satu pejabat paling berpengaruh dalam tata kelola kehutanan selama hampir satu dekade.
Kasus ini sendiri diduga terkait penguasaan dan pengelolaan kebun sawit secara melawan hukum di dalam kawasan hutan yang berlangsung sejak 2005 hingga 2024, dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan maupun perekonomian negara.
Penggeledahan sebelumnya di kantor KLHK bahkan menyasar ruang-ruang strategis: Sekretariat Jenderal, Satlakwasdal, direktorat yang mengurus PNBP PSDH dan Dana Reboisasi, direktorat pelepasan kawasan hutan, hingga penegakan hukum dan biro hukum.
Dari sana, penyidik menyita empat boks dokumen penting dan barang bukti elektronik, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan — titik krusial yang selama ini kerap menjadi celah permainan izin.
Menariknya, Kejagung menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group di Riau. Artinya, ini adalah perkara besar lain di sektor sawit — dengan lingkar kekuasaan yang berbeda.
Kini publik menanti: Siapa pejabat eselon KLHK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka? Seberapa jauh peran elite kementerian dalam dugaan korupsi sawit ini? Dan apakah pengusutan akan benar-benar menyentuh aktor utama, bukan hanya pelaksana lapangan?
Satu hal jelas: penyidikan ini membuka kembali borok lama tata kelola hutan dan sawit Indonesia — sektor bernilai triliunan rupiah yang selama bertahun-tahun diduga menjadi ladang bancakan izin, pelepasan kawasan, dan kewajiban negara yang tak pernah lunas.
Topik:
Kejagung Korupsi Sawit KLHK Siti Nurbaya Tata Kelola Sawit Pejabat Eselon KLHK Penggeledahan Jampidsus Skandal Sawit Korupsi KehutananBerita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
10 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB