Kapolres Muna Bungkam, PT KAS Diduga Gasak Lingkungan Tanpa AMDAL
Jakarta, MI – Dugaan pelanggaran serius mencuat dari aktivitas perkebunan kelapa sawit PT KAS di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Di tengah sorotan soal legalitas lingkungan, perusahaan diduga sudah tancap gas membuka lahan dan membangun fasilitas—sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum juga terbit.
Yang lebih mengusik, aparat penegak hukum setempat justru memilih diam.
Kapolres Muna belum memberikan keterangan apa pun saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas usaha tanpa persetujuan lingkungan tersebut. Sikap bungkam ini memantik tanda tanya besar: ada apa di balik senyapnya penegakan hukum?
Sementara itu, Bupati Muna secara terbuka mengakui bahwa dokumen AMDAL PT KAS memang belum ada.
“Masih proses,” ujar Bupati Muna Bachrun Labuta saat dikonfirmasi MonitorIndonesia.com, Jumat (30/1/2026).
Saat ditanya kapan izin itu akan terbit, jawabannya justru makin mengambang. “Belum tahu, kita mau FGD minggu depan.”
Pernyataan ini menjadi alarm keras. Sebab pada saat yang sama, PT KAS diduga telah menjalankan berbagai aktivitas fisik di lapangan: pembangunan kantor dan mess karyawan, pembukaan lahan, hingga pembibitan sawit. Semua itu dilakukan ketika dokumen lingkungan yang menjadi fondasi legalitas usaha belum tersedia.
Secara hukum, ini bukan pelanggaran kecil.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa Perizinan Berusaha adalah syarat wajib sebelum kegiatan usaha berjalan. Dokumen lingkungan—termasuk AMDAL—merupakan prasyarat utama sebelum izin tersebut bisa terbit. Tanpa AMDAL, secara logika hukum, mustahil sebuah perusahaan memiliki Perizinan Berusaha yang sah untuk menjalankan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan.
Artinya, bila aktivitas fisik PT KAS benar sudah berlangsung, maka kegiatan itu berpotensi masuk kategori pelanggaran administratif berat.
Lebih tegas lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menyatakan bahwa tahapan prakonstruksi dan konstruksi hanya boleh dilakukan setelah Persetujuan Lingkungan dikantongi. Pembangunan mess, kantor operasional, hingga pembukaan lahan jelas masuk dalam kategori tersebut.
Aktivitas pembibitan sawit dalam skala luas pun bukan kegiatan ringan. Ia menyentuh aspek pemanfaatan ruang, penggunaan air, hingga timbulan limbah domestik. Tanpa persetujuan lingkungan, rangkaian kegiatan ini mengarah pada dugaan pelanggaran yang sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif.
Ancaman sanksinya pun tak berhenti di meja birokrasi.
Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka ruang pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa Perizinan Berusaha, terutama bila menimbulkan kerusakan lingkungan atau dampak terhadap kesehatan masyarakat. Dengan kata lain, ini bisa berujung bukan hanya pada penghentian kegiatan, tetapi juga proses hukum pidana.
Ironisnya, dugaan pelanggaran di Muna muncul saat pemerintah pusat justru sedang gencar menertibkan sektor berbasis sumber daya alam.
Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen penertiban izin di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bahkan mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Prasetyo.
Penertiban itu dijalankan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Dalam satu tahun, jutaan hektare lahan sawit di kawasan hutan telah ditertibkan.
Pesannya jelas: negara sedang mengetatkan barisan.
Namun di Muna, pengakuan Bupati bahwa AMDAL PT KAS masih “belum tahu” kapan terbit, sementara aktivitas perusahaan diduga sudah berjalan, justru menimbulkan pertanyaan paling mendasar:
Siapa yang memberi ruang sebelum izin lengkap? Siapa yang membiarkan alat berat bekerja tanpa persetujuan lingkungan? Dan mengapa aparat penegak hukum justru memilih diam?
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Muna belum memberikan pernyataan apa pun. Dalam pusaran dugaan pelanggaran lingkungan, bungkamnya aparat bukan sekadar sikap pasif—tetapi berpotensi dibaca publik sebagai pembiaran.
Kasus PT KAS kini bukan lagi sekadar soal kertas izin yang belum selesai. Ini telah berubah menjadi ujian nyata: apakah hukum lingkungan benar ditegakkan, atau hanya keras di pusat namun tumpul di daerah. (din)
Topik:
PT KAS Kapolres Muna AMDAL Perkebunan Sawit Pelanggaran Lingkungan Muna Sulawesi Tenggara Izin Lingkungan UU Lingkungan Hidup Penegakan Hukum Satgas PKHBerita Terkait
Mahasiswa Jakarta Bongkar Dugaan Sawit Ilegal: PT Krida Agri Sawita Dilaporkan ke KLH, Aktivitas Jalan Meski AMDAL Belum Disahkan
11 jam yang lalu
Ketua Komisi I DPRD Sultra Soroti PT KAS: Dugaan Tanpa AMDAL Akan Dibongkar di RDP
13 jam yang lalu
OTT Bea-Cukai: 17 Orang Dicokok KPK, Skandal Impor Diduga Libatkan Eks Pejabat Penindakan
5 Februari 2026 18:02 WIB