Krisis Mutu Pendidikan Mengancam Bonus Demografi, IKAL P3N XXVI Lemhanas Desak DPR Perkuat RUU Sisdiknas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2025 1 jam yang lalu
IKAL P3N XXVI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025) (Foto: Dok MI)
IKAL P3N XXVI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ikatan Alumni Pendidikan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (IKAL P3N) Angkatan XXVI Lemhannas RI menegaskan bahwa kondisi pendidikan nasional berada dalam situasi kritis dan membutuhkan pembenahan mendasar melalui penguatan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Dalam RDP tersebut, IKAL P3N XXVI menyampaikan sikap resmi yang didukung penuh oleh Ketua IKAL P3N Angkatan XXVI Lemhannas RI, Irjen Pol. Barito Mulyo Ratmono

Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa IKAL P3N XXVI menilai bahwa tanpa penguatan menyeluruh, RUU Sisdiknas berpotensi menjadi regulasi normatif yang gagal menjawab persoalan mendasar pendidikan nasional. 

"Sejalan dengan pesan Ki Hajar Dewantara, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai ilmu pengetahuan dan menjadikan pendidikan 
sebagai nafas kehidupan, bukan sekadar kewajiban administratif," tegas Barito.

Tim Penguatan RUU Sisdiknas P3N Angkatan XXVI yang hadir secara langsung memaparkan analisis dan rekomendasi strategis kepada DPR RI. IKAL P3N XXVI menegaskan bahwa RUU Sisdiknas adalah momentum historis yang tidak boleh disia-siakan. Indonesia menghadapi lima masalah fundamental yang mengancam keberhasilan bonus demografi 2030–2045: 

1. Mutu Pendidikan Stagnan dan Ketimpangan Semakin Lebar Hasil Asesmen Nasional dan PISA menunjukkan mayoritas siswa belum mencapai kompetensi minimum literasi dan numerasi. Kualitas sarana prasarana dan pemerataan layanan antarwilayah masih jauh dari standar.

2. Tata Kelola Pendidikan Terfragmentasi dan Tidak Efisien Tidak ada arsitektur sistem yang terintegrasi. Kurikulum, data pendidikan, asesmen, dan 
pendanaan berjalan sendiri-sendiri, menyebabkan inefisiensi dan ketimpangan besar antarwilayah. 

3. Kesenjangan Akses pada Kelompok Rentan Pendidikan inklusif belum menjadi prinsip nasional yang operasional. Penyandang disabilitas, masyarakat 3T, dan peserta didik berbakat istimewa belum mendapatkan standar layanan minimal maupun pendanaan khusus. 

4. Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru–Dosen Masih Sangat Rendah Gaji banyak guru honorer tidak layak, sertifikasi berlaku seumur hidup tanpa evaluasi kinerja, dan beban administrasi menghambat kualitas pembelajaran. Kondisi dosen juga tertinggal dibanding negara-negara ASEAN.

5. Pendidikan Tidak Relevan dengan Dunia Industri dan Transformasi Digital Skills mismatch tinggi; lulusan SMK sulit terserap. Digitalisasi sekolah tidak merata dan belum menjadi mandat nasional. 

Usualn IKAL P3N XXVI: RUU Sisdiknas Wajib Diperkuat
 
IKAL P3N Angkatan XXVI Lemhannas RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus diperkuat secara substansial agar mampu menjawab krisis mutu pendidikan dan ancaman kegagalan bonus demografi. 

Untuk itu, IKAL P3N XXVI mendesak DPR RI dan Pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang konkret dan terukur, meliputi pembangunan tata kelola pendidikan nasional yang terintegrasi dan akuntabel, penetapan Standar Mutu Nasional dan Standar Layanan Minimal Pendidikan 
(SLMP), serta penguatan skema pendanaan berbasis pemerataan dan kebutuhan khusus antardaerah. 

IKAL P3N XXVI juga mendesak dilakukan reformasi menyeluruh terhadap kesejahteraan dan kompetensi guru–dosen, termasuk penataan ulang sertifikasi, redistribusi tenaga pendidik, dan penyederhanaan beban administratif. Selain itu, kerja sama industri–pendidikan wajib dipastikan melalui kerangka regulatif yang mengikat, serta percepatan digitalisasi sekolah harus dijadikan mandat nasional. IKAL P3N XXVI menegaskan bahwa tanpa penguatan menyeluruh, RUU Sisdiknas berpotensi menjadi regulasi normatif yang gagal menjawab persoalan mendasar dalam sistem pendidikan Indonesia.

Barito menegaskan bahwa kegagalan memperkuat RUU Sisdiknas berarti kegagalan menyiapkan generasi emas Indonesia. Sebagai negara dengan peluang bonus demografi 2030–2045, Indonesia tidak boleh terjebak pada regulasi yang lemah dan tidak operasional.

Menurutnya, RUU Sisdiknas harus menjadi fondasi sistem pendidikan yang benar-benar kokoh, yakni pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh wilayah dan kelompok masyarakat, bermutu tinggi dan setara standar internasional, terintegrasi dalam satu arsitektur nasional yang konsisten, siap menghadapi percepatan transformasi digital, serta relevan dengan kebutuhan ekonomi modern dan industri masa depan. 

Regulasi ini harus memastikan lahirnya sumber daya manusia unggul yang menjadi pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.

Uslan ini disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI, hari ini, Senin, 8 Desember 2025, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Hadir mewakili IKAL P3N XXVI, Tim Penguatan RUU Sisdiknas P3N Angkatan XXVI Lemhannas RI, antara lain: 

1. Michael Rolandi Cesnanta Brata – Wakil Ketua I 
2. Stephen Christian Nusantara – Wakil Ketua II 
3. Jerry Sambuaga – Wakil Ketua III 
4. Marsma TNI Triswan Larosa – Sekretaris 
5. Agus Rubiyanto – Ketua Bidang Pendidikan & Penelitian 
6. Muh. Arief Rosyid Hasan – Ketua Bidang Pengembangan Jejaring Politik 
7. Ratna Wardhani – Wakil Ketua II Bidang Pendidikan & Penelitian 
8. Eva Leiliyanti – Wakil Sekretaris III 
9. Mira Puspita Rini – Wakil Sekretaris I 
10. Haryo Ristamaji – Wakil Ketua III Bidang Humas dan Publikasi 
11. Arya Fernandes – Wakil Ketua III Bidang Pendidikan & Penelitian 
12. Brigjen Pol. Ratno Kuncoro - Ketua Seminar Nasional Lemhannas Angkatan 
XXVI 2025 

Kehadiran tim ini menjadi wujud komitmen IKAL P3N XXVI dalam memberikan masukan strategis dan berbasis kajian untuk memperkuat arah transformasi pendidikan nasional. 

Topik:

IKAL P3N XXVI Lemhanas UU Sisdiknas