KPK Sidik Dugaan Gratifikasi PBJ di MPR
Adelio Pratama
Diperbarui
20 Juni 2025 23:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyidikan baru ihwal kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jumat (20/6/2025) malam.
Pun, Budi mengaku belum bisa mengumumkan detail konstruksi kasus yang sedang diusut berikut pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Topik:
KPK MPRBerita Terkait
Hukum
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
3 jam yang lalu
Hukum
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
5 jam yang lalu