KPU Sulsel Sebut Bakal Calon Kepala Daerah Tak Memenuhi Syarat Bisa Diganti
Makassar, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyebut bakal calon kepala daerah dapat diganti apabila dinyatakan tidak memenuhi syarat terutama hasil dari pemeriksaan kesehatannya.
"Masih ada perbaikan pemberkasan sampai tanggal 14 September, termasuk kami akan menyampaikan 5-6 September hasil pemeriksaan kesehatan tadi," Ketua KPU Sulsel Hasbullah usai menerima hasil pemeriksaan Kesehatan dari tim dokter RSUP Wahidin Sudirohusodo di Kantor KPU Sulsel, Makassar, Senin (2/9/2024).
Hasbullah menjelaskan bahwa saat ini KPU Sulsel masih memberikan waktu perbaikan pemberkasan termasuk akan menyampaikan hasil pemeriksaan Kesehatan kepada bakal pasangan calon 5-6 September 2024.
"Karena itu sifatnya final dan mengikat. Kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil pemeriksaan, terpaksa harus pergantian calon. Pergantian calon itu setelah tanggal 6 September, jadi tanggal 7-14 September itu proses (pergantian calon)," paparnya.
Ia mengemukakan bila hasil rekam medis ternyata tidak memenuhi syarat akan tetap disampaikan sebelum masa pergantian. "Iya ada (pergantian calon). Coba lihat di PKPU terkait tahapan, jadwal itu di tanggal setelah penyampaian tanggal 5-6 September, itu ada pergantian calon, kalau memang bermasalah dari sisi hasil pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan," tegasnya.
Bila merujuk pada aturan apabila ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan dapat digantikan sesuai yang diatur di pasal 124 ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati dan wali kota.
Selain pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi (vermin) pencalonan wajib dilakukan seperti ijazah bakal calon yang menjadi kelengkapan syarat utama. "Termasuk terkait dengan surat-surat keterangan dari pengadilan, dan itu kami anggap, ini kami ragukan berkas. Tentu itu dengan pencermatan yang kami lakukan, kami harus melakukan klarifikasi secara faktual administrasi ke instansi terkait," ucapnya.
Apabila tidak ada masalah hasil pemeriksaan kesehatannya maka umumkan 13-14 September 2024. Tahapan berikutnya, 15-18 September 2024 membuka dan menunggu tanggapan masyarakat berkaitan bakal pasangan calon.
"Kemudian, kita lanjutkan tahapan klarifikasi tanggapan masyarakat 15-22 September 2024 Bila tidak ada masalah, pada tanggal 22 September baru kita umumkan penetapan pasangan calon," tuturnya.
Hasbullah mengakui prosesnya memang cukup panjang dalam memverifikasi berkas. Sedangkan untuk jadwal kampanye setelah penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon yakni 25 September-23 November 2024. Selanjutnya 24-26 November masa tenang dan 27 November hari pemungutan dan penghitungan suara.
"Jadi prosesnya memang agak panjang, kalau terkait dengan jadwal kampanye itu diputuskan di DPR RI kemarin. Makanya, waktu cuman 59 hari sampai 60 hari, memang waktunya sangat sempit. Waktu terkait dengan durasi kampanye beda dengan Pilkada sebelumnya yang agak Panjang," tandasnya.
Sebelumnya, KPU Sulsel telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur masing-masing Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi Masse. Kedua pasangan ini sudah mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Topik:
KPU Sulsel Bakal Calon Kepala Daerah PilkadaBerita Sebelumnya
DPR Dukung Pertamina Perluas Pendaftaran QR Code Pertalite
Berita Selanjutnya
Misbakhun Ungkap Alasannya Ingin Jadi Anggota BPK Karena Hal Ini
Berita Terkait
Dedi Iskandar Batubara Soroti Melemahnya Desentralisasi dan Otonomi Daerah
10 September 2025 16:14 WIB
Dedi Iskandar Batubara Soroti Melemahnya Desentralisasi dan Otonomi Daerah
10 September 2025 16:14 WIB
Diduga Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah, Vonis Kasus Politik Uang di Barito Utara jadi Sorotan Publik
13 Mei 2025 21:48 WIB
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, Gus Imin Ingatkan Pejabat Publik Tak Cawe-cawe
26 Februari 2025 10:43 WIB