Dedi Iskandar Batubara Soroti Melemahnya Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Jakarta, MI - Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Dedi Iskandar Batubara, menilai semangat desentralisasi dan otonomi daerah semakin melemah.
Ia menyebut kewenangan pemerintah daerah kini banyak ditarik kembali ke pusat, bertolak belakang dengan semangat reformasi 1998.
“Banyak undang-undang baru seperti UU Minerba dan UU Cipta Kerja justru menarik kewenangan daerah ke pusat. Ini membuat desentralisasi yang dulu diperjuangkan semakin kabur,” kata Dedi dalam diskusi MPR di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Senator asal Sumatera Utara ini juga menyoroti penurunan signifikan dana transfer daerah yang kini tinggal sekitar Rp650 triliun, turun dari lebih Rp1.000 triliun.
Kondisi ini, kata dia, membuat banyak daerah terpaksa menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang di beberapa daerah melonjak hingga 1.000%.
Menurutnya, program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sebaiknya dikelola langsung oleh pemerintah daerah untuk menghindari potensi korupsi dan memastikan tepat sasaran.
Dedi menyampaikan empat rekomendasi: pemerintah pusat perlu lebih melibatkan daerah dalam kebijakan strategis, memberi kewenangan lebih besar untuk mengelola sumber daya alam, mengurangi disparitas ekonomi antarwilayah, dan mereformasi sistem Pilkada agar melahirkan pemimpin daerah berkualitas.
“Sudah saatnya kita kembali ke semangat awal reformasi, memperkuat desentralisasi demi kesejahteraan rakyat di seluruh daerah,” tegasnya.
Topik:
Desentralisasi Otonomi Daerah Dedi Iskandar Batubara MPR RI Dana Transfer Daerah Sentralisasi Pilkada Pemerintah Daerah UU Desentralisasi Reformasi 1998 Kewenangan DaerahBerita Selanjutnya
Komisi I DPR Desak Pemerintah Ambil Sikap Tegas Serangan Israel ke Doha
Berita Terkait
AMDAL Belum Terbit, PT KAS Tancap Gas - Pakar Hukum : “Aparat yang Membiarkan Juga Harus Dipidana!”
3 Februari 2026 14:32 WIB
DPR Soroti Pentingnya Rakornas Prabowo untuk Kawal Program Nasional
2 Februari 2026 14:52 WIB
BPK Bongkar APBD Sultra: Rp93,6 Miliar Dana Transfer Dipakai Diam-Diam, Tak Sesuai Peruntukan
2 Februari 2026 14:27 WIB
PT KAS Kebal Hukum: PT KAS Diduga Beroperasi Tanpa AMDAL, Pemda Muna dan Polres Muna Diam.
2 Februari 2026 11:45 WIB