FORMAT Blitar Desak Bersih-bersih Data Bansos, Jangan Sampai yang Mampu Terus Dibantu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Januari 2026 18:57 WIB
Suasana saat RDP di ruang rapat Komisaris IV DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)
Suasana saat RDP di ruang rapat Komisaris IV DPRD Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)

Blitar MI – Forum Masyarakat RT dan RW (FORMAT) Kabupaten Blitar mendesak pemerintah daerah segera melakukan pembenahan menyeluruh terhadap data bantuan sosial (bansos). Langkah ini dinilai krusial agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Desakan itu disampaikan FORMAT usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (28/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua FORMAT Kabupaten Blitar, Swantantio Hani Irawan, mengungkapkan berbagai persoalan klasik dalam penyaluran bansos masih kerap ditemukan di lapangan. Padahal, pemerintah pusat telah menerbitkan regulasi baru terkait sistem pendataan sosial ekonomi.

FORMAT turut menyoroti implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut mereka, kebijakan tersebut masih membutuhkan penguatan serius di tingkat daerah agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah. Namun di lapangan masih ditemukan data yang belum sepenuhnya mutakhir, sehingga perlu pembenahan bersama,” ujar Swantantio usai rapat.

Di lapangan, FORMAT menemukan sejumlah kejanggalan dalam data penerima bansos. Di antaranya masih tercatatnya penerima yang sudah meninggal dunia, warga yang telah pindah domisili namun tetap masuk daftar, hingga keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik tetapi masih terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut FORMAT, persoalan ini muncul akibat belum optimalnya pemutakhiran dan sinkronisasi data antarinstansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tak hanya soal pendataan, FORMAT juga menyoroti lemahnya sosialisasi terkait mekanisme graduasi Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya bagi peserta lama.

“Kami sepakat warga yang sudah mampu perlu dilepas secara bertahap. Namun warga yang masih membutuhkan juga harus tetap dilindungi. Kuncinya ada pada sosialisasi dan pendampingan yang berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, FORMAT menyampaikan enam usulan strategis kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar, yaitu:

1. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk mengevaluasi data bansos.

2. Pelibatan RT dan RW sebagai mitra resmi pendataan sosial ekonomi, terutama dalam verifikasi lapangan.

3. Pendataan ulang penerima bansos secara bertahap guna memastikan akurasi data.

4. Penguatan sinkronisasi data lintas lembaga, termasuk dengan Dukcapil dan BPS.

5. Peningkatan transparansi penyaluran bansos di tingkat masyarakat.

6. Pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi RT dan RW terkait administrasi kependudukan dan pendataan sosial.

FORMAT berharap kolaborasi antarpemangku kepentingan dapat diperkuat agar pembenahan data bansos tidak berhenti di wacana.

“Kami siap mendukung pemerintah daerah untuk bersama-sama memperbaiki sistem pendataan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (Joko Prasetyo)

Topik:

Bansos Blitar FORMAT Blitar DPRD Blitar Data Bansos DTSEN PKH Kemiskinan Kebijakan Sosial Pemerintah Daerah Verifikasi Data