DPR Akan Kaji Putusan MK Batalkan Kewajiban Tapera
Jakarta, MI- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut bahwa pihaknya akan mengkaji putusan Mahkaham Konstitusi (MK) yang batalkan kewajiban buruh mejadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).
Dasco mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta Badan Keahlian DPR RI untuk membuat kajian dari putusan MK tersebut.
"Kami sudah minta kepada Badan Keahlian DPR untuk membuat kajiannya," kata Dasco, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Badan Keahlian akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan komisi terkait guna menentukan sikap DPR dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
"Untuk menyikapi apa yang kemudian harus diperbuat terhadap putusan MK tersebut," ujarnya.
Topik:
DPR MK UU TaperaBerita Selanjutnya
Komisi IX DPR Sayangkan Tak Ada Perpres Tentang MBG
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
5 Desember 2025 16:34 WIB
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB