KPK Periksa Rohidin Mersyah
Adelio Pratama
Diperbarui
29 November 2024 20:46 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah guna mendalami kasus dugaan pemerasan dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar untuk pencalonan kembali Rohidin sebagai gubernur pada Pilkada 2024.
Topik:
KPK RohidinBerita Sebelumnya
Pesona Pantai Meleura di Muna
Berita Selanjutnya
Pj Walkot Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs OTW ke KPK
Berita Terkait
Hukum
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
8 jam yang lalu
Hukum
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
10 jam yang lalu