Menteri LH Hentikan Sementara Aktivitas Perusahaan di DAS Batang Toru

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 6 Desember 2025 1 jam yang lalu
Tambang di Tapanuli Selatan (Foto: Dok KLH)
Tambang di Tapanuli Selatan (Foto: Dok KLH)

Jakarta, MI - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta penghentian sementara aktivitas perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Langkah ini mencakup perusahaan sawit, tambang, hingga pembangkit listrik, sebagai bagian dari audit lingkungan.

"Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan," ujar Menteri LH Hanif Faisol dalam pernyataan terkonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Menteri LH mengambil langkah tersebut setelah melakukan inspeksi udara dan darat di hulu DAS Batang Toru dan Garoga. Tujuannya untuk menelusuri penyebab bencana, menilai sejauh mana aktivitas perusahaan meningkatkan risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan.

Hanif Faisol juga mengunjungi sejumlah perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut. Selain itu, ketiganya diwajibkan menjalani audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

Hanif Faisol menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap semua aktivitas usaha di kawasan hulu DAS, apalagi dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.

"Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana," tuturnya.  

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang bagi seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif yang menambah tekanan pada DAS.

"Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara," ungkap Rizal Irawan.

Topik:

menteri-lingkungan-hidup batang-toru banjir-sumatera das-batang-toru