Kejagung Periksa 3 Kolektor di Korupsi Timah
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 orang saksi kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (11/2/2025).
"TU selaku Wiraswasta/Kolektor; ODY selaku Wiraswasta/Kolektor; dan MFK selaku Wiraswasta/Kolektor," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandasnya.
Topik:
Kejagung TimahBerita Sebelumnya
KPK soal Status Ridwan Kamil di Korupsi Bank BJB
Berita Terkait
Laporan Dugaan Korupsi PBJT-TL Jombang: Salah Satu yang Dicueki Penyidik Kejati Jatim kini Diadukan ke Jamwas hingga Komjak
1 jam yang lalu
Diduga Cueki 4 Laporan Korupsi Ini, Penyidik Kejati Jatim Diadukan ke Jamwas hingga Komjak
2 jam yang lalu
Satgas PKH Kejagung Bergerak Usut Dugaan Pembabatan Kawasan Hutan di Wilayah Sumatera
5 jam yang lalu