Ibu Ronald Tannur jadi Penghuni Lapas Pondok Bambu 3 Tahun
Jakarta, MI - Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kini menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur usai dieksekusi Kejaksaan Agung pada hari ini, Jumat (5/12/2025).
Terpidana kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas itu akan menjali hukuman selama 3 tahun.
"Meirizka sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat, (ke) Lapas Pondok Bambu (Jakarta Timur)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Adapun eksekusi itu dilakukan satu pekan setelah vonis Meirizka telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Untuk Meirizka sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan," kata dia.
Majelis hakim menyatakan Meirizka telah terbukti bersalah bersama-sama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat menyuap hakim. Selain pidana badan, Meirizka juga dituntut membayar denda Rp 500 juta atau 6 bulan kurungan bila denda tersebut tidak dibayarkan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Adapun ketiga hakim yang menerima suap dari Lisa dan Meirizka, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga sudah divonis bersalah.
Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Heru divonis hukuman 10 tahun penjara.
Topik:
Kejagung Ronald Tannur Ibu Ronald Tannur Meirizka WidjajaBerita Sebelumnya
Mangkir! Agen TKA Ulya Fithra dan M. Indra Syahputra Diultimatum KPK
Berita Selanjutnya
Korupsi Biskuit Program Stunting Nihil Tersangka! Sudah "86" kah?
Berita Terkait
Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
7 jam yang lalu
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB