Berani Nunggak Pajak? Kejagung Siapkan Sanksi Tegas Perusahaan Tambang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2025 2 jam yang lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kendari (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kendari (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Kendari, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan sanksi kepada perusahaan tambang yang melanggar atau menunggak pajak. Sejauh ini, terpantau adanya pelanggaran perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, berdasarkan data setidaknya ada lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra yang akan dikenakan sanksi.

"Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda," tutur Anang saat mendampingi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kendari, Sultra, Senin (8/12/2025).

Sanksi tersebut diberikan setelah tim kejaksaan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari Polri, TNI, maupun Kehutanan melakukan penelusuran mendalam.

Sementara Tim Satgas PKH sendiri telah mengunjungi sejumlah tempat dari perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra. "Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses," tegasnya.

Adapun kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Sultra adalah untuk meninjau kondisi kantor kejaksaan, antara lain Kejati Sultra, Kejari Konawe, dan Kejari Kendari.

Selain itu, Kejagung turut memantau penangan perkara korupsi yang ditangani jajaran kejaksaan di wilayah Sultra. Termasuk mengecek kekuatan personel, hingga sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki. "Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan," tandas Anang.

Topik:

Kejagung