Penyelundupan Mineral di Bandara IWIP: Warga Tiongkok Dicokok Kejagung
Weda Bay, MI - Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan bahan mineral di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara (Malut).
Pengungkapan ini ditandai dengan penangkapan terhahadap seorang warga negara Tiongkok berinisial MY pada Jumat (5/12/2025) kemarin. Dia dicokok Satgas Terpadu Kejagung karena kedapatan membawa lima paket serbuk nikel campuran serta empat paket bahan mineral lainnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa aktivitas mencurigakan MY pertama kali terpantau oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, tim yang memang ditugaskan memantau potensi penyelundupan hasil pertambangan.
MY diketahui hendak terbang dari Weda Bay (WDB) menuju Manado (MDC) menggunakan maskapai Super Air Jet. Bandara IWIP yang ia gunakan masih berstatus bandara khusus dan belum memiliki kelengkapan perangkat negara sebagaimana standar bandara umum.
"Pelaku sudah diserahkan kepada penyidik dan diproses lebih lanjut. Hingga kini motif penyelundupan bahan mineral itu masih didalami," kata Anang, Senin (8/12/2025).
Bahan-bahan yang dibawa MY pun akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan spesifikasi dan potensi pelanggaran yang dilakukan.
Topik:
Kejagung Bandara IWIP Penyelundupan MineralBerita Selanjutnya
Rawan Korupsi! BPK dan BPKP Diminta Awasi Bansos Bencana Sumatera-Aceh
Berita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
23 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 19:38 WIB
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB