Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan di Sumut ke Tahap Penyidikan, Siapa Bakal Terjerat?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 10 Desember 2025 1 jam yang lalu
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Illustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara (Sumut) ke tahap penyidikan.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan bahwa pihaknya telah menaikan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga yang terletak di Tapanuli Selatan serta Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah.

“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Irhamni menjelaskan bahwa di dua TKP tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya aktivitas pembalakan liar. Diantaranya adalah dua unit ekskavator dan satu unit buldoser, serta tumpukan kayu gelondongan yang ditemukan di hulu sungai.

Irhamni memastikan bahwa penyidik akan menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dan mendapatkan keuntungan dari praktik pembalakan illegal tersebut.

“Tentunya ini akan kami buktikan perbuatannya apa, yang menyuruh mereka siapa, yang mendapatkan keuntungan siapa, apakah perorangan atau korporasi,” ujarnya.

Topik:

Bareskrim Polri Dittipidter Polri Ilegal Logging Sumut Sumatera Utara Kayu Gelondongan