Seret Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024): Tersangka Korupsi CSR BI jadi Justice Collaborator!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2025 2 jam yang lalu
Suasana pelantikan presiden baru Indonesia Prabowo Subianto di gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 20 Oktober 2024. (Foto: Dok MI/Getty Images)
Suasana pelantikan presiden baru Indonesia Prabowo Subianto di gedung DPR di Jakarta, Indonesia pada 20 Oktober 2024. (Foto: Dok MI/Getty Images)

Jakarta, MI - Koordinator Masyarat Anti Korupsi atau MAKI, Boyamin Saiman mendorong agar tersangka Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) menjadi justice collaborator di korupsi CSR BI untuk membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024.

"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI ke mereka maupun pihak lain," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Rabu (10/12/2025).

Pasalnya, kata dia, penyaluran dana CSR BI ini merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa Anggota DPR.

Menurut MAKI, lambannya penahanan kedua tersangka, serta tidak segera dilimpahkan perkara korupsi CSR BI menimbulkan berbagai spekulasi dan persepsi di publik. 

Seperti adanya upaya untuk membebaskan Satori dan Heri Gunawan melalui penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto yang telah digunakan kepada Hasto Kristiyanto (Grasi), Tom Lembong (Abolisi) dan Ira Puspadewi (Rehabilitasi).

Hasto Kristiyanto adalah Sekretaris Jenderal PDIP, Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan dan Ira Puspadewi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Fery.

"Saya tidak berharap Presiden menggunakan hak-haknya lagi, biarlah ini berproses hukum sampai tuntas sampai kasasi, dan sampai menjalani masa penjaranya, kalau dinyatakan bersalah," jelasnya. 

Namun, apabila nantinya Pengadilan Tipikor Jakarta, ternyata memutus bebas Satori dan Heri Gunawan, maka MAKI akan menghormati putusan tersebut.

"Jadi kalau diputus bebas ya oleh pengadilan, bukan oleh Presiden. Presiden, jangan terlalu diobral haknya sendiri!" pungkas Boyamin. 

Diketahui, KPK pada menetapkan Anggota DPR Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis 7 Agustus 2025. Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

KPK beralasan, keterangan keduanya masih diperlukan untuk pendalaman kasus korupsi CSR BI dan fokus melakukan penyitaan aset-aset mereka.

Sebelumnya, daftar nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diduga menerima dana CSR BI beredar di kalangan masyarakat. Sementara saat ini, K

PK tengah menyelidiki keterlibatan nama-nama wakil rakyat dalam penggunaan dana sosial itu. Bahwa dana CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi. Tapi yang terjadi legislator itu malah memanfaatkan untuk keuntungan pribadi. 

Diduga, sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI menerima dana CSR BI OJK tersebut. Berikut daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024:

Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin 
5. Puteri Anetta Komarudin

PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. IGA Rai Wirajaya
8. Dolfie OFP
9. Indah Kurnia

Gerindra
1.. Heri Gunawan
2. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R Imron Amin
7. Bahtra
8. Khaterine A Oendoen

NasDem
1. Satori 
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari

PKB
1. Bertu Merlas 
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi 

Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy

PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya

PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan

PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara

Topik:

KPK Korupsi CSR BI Anggota Komisi XI DPR RI MAKI Satori Heri Gunawan