Kejagung Akan Beberkan Seluruh Perbuatan Nadiem di Kasus Chromebook
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah klaim kubu eks Mendikbusristek Nadiem Makarim yang mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso menegaskan bahwa pihaknya siap membeberkan seluruh perbuatan Nadiem dan tersangka lainnya dalam persidangan.
Ia mengatakan bahwa seluruh perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan latop berbasis Chromebook ini telah dimasukan dan diuraikan secara rinci di dalam surat dakwaan.
"Seluruh perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, JPU masukkan dan uraikan di dalam surat dakwaan," kata Riono, Rabu (10/12/2025).
Riono memastikan bahwa seluruh perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka dalam kasus ini telah di rincikan dalam surat dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam tahap penyidikan perkara.
"Surat dakwaan tersebut berisi antara lain uraian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, termasuk di dalamnya adalah peristiwa-peristiwa terkait," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti yang diyakini dapat membantah keterlibatan kliennya dalam kasus Chromebook.
Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, mengungkap bahwa salah satu bukti yang akan dihadirkan pihaknya dalam persidangan kasus ini adalah rekaman percakapan WhatsApp (WA) Group.
“Kita akan hadirkan bukti-bukti berupa rekaman WA Group,” kata Dody, Selasa (9/12/2025).
Meski demikian, Dody masih belum merinci isi dari rekaman yang akan dihadirkan pihaknya dalam persidangan. Namun, ia meyakini bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan pihaknya akan menjelaskan bahwa kliennya tidak terlibatan dalam kasus ini.
“Menunjukkan bahwa tidak ada pembicaraan sebagaimana disebutkan Kejaksaan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
“JPU resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Agung Riono Budoisantoso, Senin (8/12/2025).
Dengan pelimpahan tersebut, Nadiem bersama tiga tersangka lainnya akan segera menjalani proses persidangan dalam kasus ini.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
5.Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek.
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim Kasus ChromebookBerita Sebelumnya
Seret Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024): Tersangka Korupsi CSR BI jadi Justice Collaborator!
Berita Selanjutnya
Sidang Perdana Nadiem Cs Akan Digelar pada Pekan Depan
Berita Terkait
Kejagung Siapkan Kontra Memori Banding Lawan Eks Hakim Djuyamto terkait Suap Kasus CPO
39 menit yang lalu
Kejagung Kasih Paham Kubu Nadiem: Kerugian Negara Rp 2,1 T dari Kemahalan Harga Chromebook
11 jam yang lalu
Kejagung Pastikan Tidak Gelar Sidang In Absentia untuk Jurist Tan di Kasus Chromebook
1 hari yang lalu