Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 4 Februari 2026 1 jam yang lalu
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek (Foto: Dok.MI/Albani))
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek (Foto: Dok.MI/Albani))

Jakarta, MI – Pegiat antikorupsi Erman Umar menyoroti pengakuan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang menerima uang dari pihak penyedia atau vendor terkait pengadaan Chromebook.

Pengakuan tersebut disampaikan para saksi di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. 

Meski telah mengaku pernah menerima sejumlah uang dari pihak penyedia atau vendor, para pejabat itu tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Menyoroti hal tersebut, Erman menyatakan dukungannya terhadap langkah tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang melaporkan para pejabat tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kita dukung langkah tim kuasa hukum Eks. Mendikbudristek tersebut agar mereka tidak dibiarkan lolos jerat hukum,” kata Erman, Rabu (4/2/2026).

Menurut Erman, fakta bahwa para pejabat yang mengaku menerima aliran uang, namun hanya berstatus saksi dinilai janggal di mata publik.

“Dari kaca mata Publik bisa disebut tamparan keras. Mereka tidak diberkas terpisah untuk dijadikan tersangka, ” tuturnya. 

Ia menilai bahwa langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum Nadiem untuk melaporkan sejumlah pejabat tersebut ke KPK dapat menjadi tamparan keras untuk Kejaksaan Agung.

Hal ini menurutnya karena Kejagung hanya menjadikan para pejabat tersebut sebagai saksi meski mengakui menerima aliran uang dari vendor. 

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem Makarim telah resmi melaporkan tiga pejabat di lingkungan Kemendikbudristek ke KPK atas dugaan penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Ketiganya pejabat tersebut adalah Dhany Hamidan Khoir selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbusristek, Suhartono Arham selaku mantan PPK Direktorat SMA, Purwadi Sutanto selaku mantan Direktur Pembinaan SMA. 

Berdasarkan catatan monitorindonesia.com ada sejumlah saksi dari Kemendikbudristek yang mengaku pernah menerima sejumlah uang terkait pengadaan Chromebook dan CDM. Pengakuan itu disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka diantaranya adalah, Suhartono Arham selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir selaku mantan PPK SMA Kemendikbudristek, Purwadi Sutanto selaku eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek, serta Harnowo Susanto selaku mantan PPK Direktorat SMP Kemendikbudristek. 

Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebut adanya aliran uang kepada sejumlah pejabat lain, yakni Jumeri selaku mantan Dirjen PAUD Dikdasmen, Hamid Muhammad selaku mantan pejabat Kemendikbudristek, dan Sutanto selaku mantan Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen.

Topik:

Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Nadiem Makarim