Eks PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek Akui Terima 7.000 Dolar dari Vendor Chromebook
Jakarta, MI– Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham mengaku pernah menerima uang sebesar 7.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari pihak penyedia atau vendor pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengakuan tersebut disampaikan Suhartono saat diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Mulanya, Jaksa Roy Riady menanyakan secara langsung kepada Suhartono apakah dirinya pernah menerima uang dari pihak penyedia terkait proyek pengadaan Chromebook dan CDM tersebut.
“Saudara ada terima uang?,” tanya jaksa di ruang sidang.
Menjawab pertanyaan tersebut, Suhartono mengaku bahwa dirinya pernah menerima uang dari pihak penyedia atau vendor.
“Ada, (menerima) 7.000 dollar AS,” jawab Suhartono.
Suhartono juga menyampaikan bahwa uang tersebut telah dikembalikannya kepada negara melalui penyidik kejaksaan. Namun, ia tidak merinci waktu pasti pengembalian dana tersebut.
“(Uang dikembalian pada) pemeriksaan kedua, Pak,” ujarnya Suhartono.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan korupsi tersebut diduga dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Education Upgrade (CDM) di Kemendikbudristek pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
“Pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa,” ujar jaksa.
JPU menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan.
JPU memaparkan bahwa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun. Nilai tersebut meliputi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp1,56 triliun, serta penggadaan CDM senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Topik:
Kasus Chromebook Nadiem Makarim Mantan PPK Kemendikbudristek Suhartono Arham PN Tipikor Jakarta PusatBerita Terkait
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
1 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
21 jam yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
1 hari yang lalu
Nadiem Sebut Semua Saksi Sidang Chromebook Bantah Ada Arahan Pilih Vendor
2 Februari 2026 20:29 WIB