Saksi Sidang Kasus Chromebook Tegaskan Tak Pernah Ada Arahan dari Nadiem Makarim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Februari 2026 19:53 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek (Foto: Dok.MI/Alb))
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek (Foto: Dok.MI/Alb))

Jakarta, MI – Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mengaku tidak pernah menerima arahan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk memilih vendor tertentu dalam pengadaan Chromebook.

Kesaksian tersebut disampaikan para saksi dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).

Adapun tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Harnowo Susanto selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir selaku mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham selaku mantan PPK Direktorat SMA Kemendikbudristek. 

Awalnya, Nadiem Makarim mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi terkait dugaan adanya arahan selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek.

Nadiem menanyakan apakah dirinya pernah mengarahkan peningkatan harga laptop dalam proyek pengadaan tersebut.

"Apakah saya pernah mengarahkan bapak untuk meningkatkan harga laptop?," tanya Nadiem

"Tidak," jawab ketiga saksi. 

Salah satu saksi, Dhany Hamidan Khoir, sempat keliru memahami pertanyaan dan menjawab “iya”. Namun setelah pertanyaan diperjelas, ia meralat jawabannya.

“Apakah saya pernah mengarahkan bapak Dhany memilih penyedia atau vendor tertentu?” tegas Nadiem.

“Tidak,” jawab Dhany.

Selain soal pemilihan vendor, Nadiem juga menanyakan apakah dirinya pernah menerima atau diberi tahu mengenai penerimaan uang dari vendor oleh para saksi.

"Apakah bapak pernah memberikan saya uang," tanya Nadiem.

"Tidak," jawab saksi.

Kesaksian ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Topik:

Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kemendikbudristek PN Tipikor Jakarta Pusat