Sidang Perdana Nadiem Cs Akan Digelar pada Pekan Depan
Jakarta, MI — Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar mengatakan bahwa sidang perdana kasus Chromebook tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa (16/12/2025) pekan depan.
“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” kata Firman, Rabu (10/12/2025).
Dalam perkara kasus Chromebook ini, Nadiem akan disidangkan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalam sidang perdana yang akan digelar PN Tipikor Jakpus pada pekan depan tersebut, Nadiem bersama ketiga terdakwa lainnya akan menghadapi pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) masih belum dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, mantan Stafsus Nadiem tersebut hingga kini masih berstatus sebagai buronan.
Topik:
Kejagung PN Tipikor Jakarta Pusat Nadiem Makarim Kasus Korupsi ChromebookBerita Sebelumnya
Kejagung Akan Beberkan Seluruh Perbuatan Nadiem di Kasus Chromebook
Berita Selanjutnya
Sabar! Usai dari Arab, KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Berita Terkait
Kejagung Siapkan Kontra Memori Banding Lawan Eks Hakim Djuyamto terkait Suap Kasus CPO
38 menit yang lalu
Kejagung Kasih Paham Kubu Nadiem: Kerugian Negara Rp 2,1 T dari Kemahalan Harga Chromebook
11 jam yang lalu
Kejagung Pastikan Tidak Gelar Sidang In Absentia untuk Jurist Tan di Kasus Chromebook
1 hari yang lalu