Sabar! Usai dari Arab, KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Desember 2025 2 jam yang lalu
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pidatonya peringati Hakordia 2025 (Foto: Dok MI)
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pidatonya peringati Hakordia 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan akan ada saatnya pihaknya mengumumkan tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

“Nanti itu ada saatnya gitu. Tugasnya (juru bicara, red) ini nanti (mengumumkan, red),” kata Setyo kepada wartawan di kawasan Komplek Kepatihan Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).

Penyidik dalam kasus ini masih menyelesaikan tugasnya, bahkan sedang berada di Arab Saudi untuk mengumpulkan data dan bukti. Sehingga, dia minta masyarakat menunggu kelanjutannya termasuk penetapan tersangka.

Lagipula pimpinan komisi antirasuah juga tidak bisa mengintervensi penyidikan yang sedang berjalan. Termasuk, memaksa agar penetapan tersangka bisa segera dilaksanakan tanpa ada kecukupan bukti.

“Semuanya pasti berdasarkan alat bukti, dokumen. Manakala semua sudah dianggap cukup, semuanya sudah bisa dipastikan tanpa ada pertanyaan, tanpa ada intervensi pimpinan dan pimpinan juga tidak pernah melakukan intervensi, semuanya akan sesuai dengan jalannya,” tandasnya.

Adapun KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag). Belum ada tersangka yang ditetapkan karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Hanya saja, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjadi staf khusus saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour sudah dicegah ke luar negeri sejak beberapa waktu lalu.

Adapun sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Angka ini muncul karena berawal dari pembagian 20.000 jatah kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia demi mengurangi antrean.

Namun, pembagian itu tak sesuai aturan karena Surat Keputusan (SK) Menteri Agama yang diteken Yaqut membagi kuota tambahan itu 50 persen untuk calon jamaah khusus dan 50 persen untuk calon jamaah reguler. Padahal, jatah sesuai perundangan harusnya 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus

Topik:

KPK