Dua Profesor UHO Rangkap Jabatan Plt Berbulan-bulan, Dugaan Maladministrasi Kian Terang
Jakarta, MI – Praktik penunjukan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kini menuai sorotan serius. Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (30/1/2026) bahwa tiga profesor aktif Universitas Halu Oleo (UHO) ditugaskan mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama, dan dua di antaranya diduga bertahan hingga delapan bulan — jauh melampaui batas kewajaran jabatan sementara.
Fakta ini mencuat berdasarkan surat resmi Rektor UHO tertanggal 9 April 2025 yang memberikan izin penugasan kepada tiga profesor sebagai Plt, masing-masing pada jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra. Penugasan itu disebut sebagai tindak lanjut atas permintaan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Namun yang menjadi masalah, jabatan Plt yang semestinya bersifat darurat dan sementara justru diduga berubah menjadi “jabatan berkepanjangan”. Dua posisi strategis — Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diduga masih dipegang oleh pejabat Plt yang sama hingga kini, dengan masa tugas menembus sekitar delapan bulan tanpa kejelasan seleksi jabatan definitif.
Kondisi ini memantik dugaan kuat terjadinya maladministrasi. Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), jabatan Plt hanya dimaksudkan untuk mencegah kekosongan sementara, bukan dijadikan solusi jangka panjang yang mengabaikan mekanisme pengisian jabatan secara terbuka dan akuntabel.
Lebih jauh, rangkap peran para profesor sebagai akademisi aktif sekaligus pejabat struktural pemerintahan daerah memunculkan tanda tanya besar. Publik berhak mempertanyakan potensi konflik kepentingan, pembagian waktu, hingga dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik dan tanggung jawab akademik mereka di kampus.
Sorotan ini makin menguat karena ada rambu aturan yang jelas. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian, pada poin 11 menegaskan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugas paling lama tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang maksimal tiga bulan lagi. Artinya, batas rasionalnya adalah enam bulan — bukan delapan bulan atau lebih tanpa kejelasan status.

Jika benar penugasan ini melampaui ketentuan tanpa proses seleksi terbuka jabatan definitif, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan integritas tata kelola birokrasi daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio dan Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Herman belum membuahkan respons.
Sikap diam ini justru mempertebal kesan bahwa ada persoalan yang belum dijelaskan ke publik. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemprov Sulawesi Tenggara terhadap reformasi birokrasi. Jabatan publik bukan ruang abu-abu yang bisa diisi tanpa batas waktu, melainkan amanah yang terikat aturan, transparansi, dan akuntabilitas. (din)
Topik:
UHO Universitas Halu Oleo Plt Sulawesi Tenggara Maladministrasi ASN BKN Jabatan Plt Rangkap Jabatan Pemprov Sultra Reformasi BirokrasiBerita Terkait
KPK Ketatkan Aturan Gratifikasi, Lewat 30 Hari Bisa jadi Milik Negara
28 Januari 2026 20:06 WIB
Politisi Gerindra Berharap Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN
23 Januari 2026 10:27 WIB