Puan Ketuk Palu, DPR Resmi Sahkan RUU Desa Jadi Undang-Undang
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Pada rapat tersebut, terdapat 69 anggota dewan yang hadir dalam ruang Paripurna. Sedangkan, sebanyak 234 orang anggota DPR lainnya mengajukan izin.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melaporkan hasil pembahasan RUU Desa. Dia mengungkapkan dari hasil pembahasan bersama pemerintah dan DPD RI, 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui RUU Desa disahkan dalam Rapat Paripurna.
"Setelah melakukan pembahasan 248 DIM dengan pemerintah, pada tanggal 5 Februari Baleg menyelenggarakan rapat kerja dengan pemerintah dan DPD RI," ujarnya.
"Dari 9 fraksi yang ada di DPR RI, menyetujui secara bulat agar RUU Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR," ujarnya.
Setelah Supratman membacakan laporan pembahasan RUU Desa, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RUU Desa menjadi UU.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepasa setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna.
Topik:
dpr ruu-desa rapat-paripurna-dprBerita Sebelumnya
Tok! DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Berita Selanjutnya
Hak Angket Tak Kunjung Bergulir, PKB: Kita Tak Bisa Lakukan Sendiri
Berita Terkait
2 Kali Mangkir Pemeriksaan Korupsi CSR BI, KPK Didesak Panggil Paksa Anggota DPR Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah
13 Desember 2025 08:25 WIB
DPR akan Sikat Perusak Hutan di Sumatera, Sekalipun Dia Bintang 4!
12 Desember 2025 17:04 WIB
Kerap Tabrak Jembatan Ampera, Gunhar Desak Evaluasi Total Izin Tongkang Batu Bara di Sungai Musi
11 Desember 2025 13:07 WIB
DPR Tanggapi Kebijakan Bea Keluar Emas hingga 15% yang Ditetapkan Purbaya
11 Desember 2025 08:45 WIB