DPR Tanggapi Kebijakan Bea Keluar Emas hingga 15% yang Ditetapkan Purbaya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Desember 2025 11 jam yang lalu
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (Foto: Ist)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyambut positif kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mulai 2026 akan menerapkan bea keluar emas. Aturan baru itu bakal memungut tarif 7,5% hingga 15%, bergantung pada harga referensi dan jenis emas yang ingin diekspor.

Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur industri nasional sekaligus memastikan hilirisasi berjalan terarah. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi ekspor emas mentah atau setengah jadi tanpa memberikan nilai tambah di dalam negeri.

"Kita harus memastikan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).

Misbakhun menuturkan, pengenaan bea keluar emas akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian dan pengolahan ke dalam negeri. Dengan disinsentif atas ekspor setengah jadi, rantai nilai emas diharapkan semakin terintegrasi dari pertambangan hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional.

"Integrasi ini penting untuk meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global yang selama ini dikuasai negara pemurni," kata Misbakhun.

Ia juga menegaskan hilirisasi emas perlu berjalan beriringan dengan pengembangan ekosistem keuangan berbasis komoditas. Menurutnya, pembentukan bank emas menjadi elemen kunci untuk meningkatkan likuiditas pasar domestik dan memperkuat cadangan devisa.

"Emas memiliki fungsi ganda sebagai komoditas dan instrumen keuangan. Dengan menjaga pasokan emas di dalam negeri, ruang penguatan pasar keuangan akan semakin luas," jelasnya.

Dari aspek regulasi, Misbakhun mendorong pemerintah memastikan aturan teknis terkait bea keluar emas dirumuskan secara jelas, konsisten, dan berbasis tata kelola yang akuntabel. Kepastian regulasi, kata dia, menjadi syarat bagi pelaku industri untuk menambah kapasitas pemurnian dan berinvestasi dalam fasilitas pengolahan.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap perdagangan emas. Menurut Misbakhun, berbagai potensi penyimpangan mulai dari under-invoicing, manipulasi kadar, hingga penyelundupan harus dicegah agar kebijakan tetap efektif.

"Pengawasan yang terukur dan berbasis data adalah syarat mutlak. Kelemahan pengawasan akan langsung menggerus manfaat kebijakan," tegasnya.

Sebagai informasi, aturan bea keluar emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Ekspor hanya diperbolehkan untuk emas berkadar minimal 99% dan wajib diverifikasi melalui Laporan Surveyor.

Kebijakan ini diproyeksikan menambah penerimaan negara sekitar Rp3 triliun per tahun, sekaligus memperkuat pasokan emas bagi industri dan sektor keuangan dalam negeri sebagai bagian dari strategi hilirisasi mineral nasional.

Topik:

dpr purbaya-yudhi-sadewa emas bea-keluar-emas