PSI: Duet Kaesang-Budi Djiwandono Belum Dibahas Internal
Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni menyebut, kabar terkait dengan duet Kaesang Pangarep dan politisi Gerindra Budi Djiwandono tampil di kontestasi Pilkada Jakarta 2024, belum dibahas secara internal partai.
"Belum," kata Raja Juli Antoni di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Raja Juli yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia itu, meminta wartawan untuk memastikan kabar tersebut kepada pribadi Kaesang dan Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Tanya Mas Kaesang. Tergantung pada Mas Kaesang dan KIM bagaimana baiknya," ujarnya.
Raja Juli pun enggan mengomentari, seputar pemasangan poster duet Budi Djiwandono-Kaesang For Jakarta 2024.
Poster yang menduetkan, keponakan Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto dan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Pilkada DKI itu, kali pertama diunggah Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di akhir Mei 2024.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut poster Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono, bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat.
"Terkait dengan poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," ujarnya.
Ia tak menampik bahwa Partai Gerindra, banyak mendapat aspirasi dari warga Jakarta agar mengusung Budisatrio, pada Pilkada Jakarta 2024.
Topik:
PSI Duet Kaesang-Budi Djiwandono Pilkada Jakarta GerindraBerita Sebelumnya
Komisi VI Khawatir Negara Merugi Atas Perpanjangan IUPK Freeport
Berita Selanjutnya
Bawaslu Tegaskan Tak Akan Tebang Pilih dalam Pengawasan Pilkada 2024
Berita Terkait
Ade Rezki Pratama: Yang Dibutuhkan Korban Bencana Saat Ini Hunian Yang Layak
8 jam yang lalu
Gunhar Tanggapi Sindiran PSI Soal Nenek-Nenek Masih Pimpin Partai
24 November 2025 22:07 WIB
Budi Arie "Genit" ke Prabowo Usai Lepas dari Jokowi, Pengamat: Jangan Harap Dilindungi di Kasus Judol!
3 November 2025 13:36 WIB