Buntut Perpol 10/2025, Pakar Hukum Minta Presiden Copot Kapolri

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 14 Desember 2025 6 jam yang lalu
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar

Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kepala Kepolisian RI, Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Pasalnya, Sigit dinilai telah melawan hukum karena menerbitkan Perpol 10/2025 terkait penempatan Polri aktif di 17 Kementerian/Lembaga yang bertentangan dengan keputusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

"Itu artinya, Kapolri sudah melawan keputusan MK, sama denan melawan hukum. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto harus mengingatkan untuk mencabutnya (Perpol 10/2025) atau mengganti Kapolri," kata Abdul Fickar Hadjar kepada monitorindonesia.com, Minggu (14/12).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Mahfud menegaskan, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menyatakan secara tegas bahwa anggota polisi aktif wajib mengajukan pensiun atau berhenti dari Polri apabila akan menduduki jabatan di institusi sipil.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri,” kata Mahfud, dikutip Sabtu (13/12/2025).

Adapun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, khususnya penempatan pada 17 kementerian/lembaga.

Anggota Komisi Reformasi Polri tersebut menuturkan bahwa Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 telah melarang secara tegas anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian.

Menurutnya, regulasi internal Polri tidak boleh menabrak putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu, Mahfud juga menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu juga bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri. 

Menurut Mahfud, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini tidak memiliki dasar hukum yang konstitusional, karena dalam UU Polri sendiri tidak mengatur daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif. 

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.

Topik:

Abdul Fickar Hadjar Kapolri Listyo Sigit Prabowo Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Perpol 10/2025