Kapolri: Satu Korporasi jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus temuan kayu gelondongan di lokasi bencana di Sumatra. Hingga saat ini, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Temuan kayu gelondongan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Kapolri menegaskan, jumlah tersangka masih berpeluang bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendalaman.
“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membuka penyidikan atas temuan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang.
“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Topik:
kayu-gelondongan bencana-sumatera kapolriBerita Sebelumnya
Kepala Barantin: Karantina Tak Sekadar Cegah Penyakit, Tapi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Berita Selanjutnya
BNPB Mulai Bangun Hunian Sementara bagi Korban Banjir di Aceh
Berita Terkait
Dari 80 Ruas Terdampak, 81 Persen Jalan Nasional di Sumatra Sudah Berfungsi
4 jam yang lalu
BNPB Catat Korban Tewas Banjir dan Longsor di Tiga Provinsi Tembus 1.022 Orang
16 Desember 2025 10:32 WIB