Kapolri: Satu Korporasi jadi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan kasus temuan kayu gelondongan di lokasi bencana di Sumatra. Hingga saat ini, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Temuan kayu gelondongan tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga berkaitan dengan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

“Yang sudah naik penyidikan satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik juga. Satu korporasi lah, bukan satu (orang) tersangka,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Kapolri menegaskan, jumlah tersangka masih berpeluang bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendalaman. 

“Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah membuka penyidikan atas temuan kayu gelondongan di wilayah Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, dan Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polri mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hingga pencucian uang.

“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Topik:

kayu-gelondongan bencana-sumatera kapolri