Jangan hanya Direksi! Kejagung Didesak Periksa Erick Thohir dalam Skandal BUMN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2026 5 jam yang lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri), Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dan Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pernyataan tajam datang dari Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf. Ia menilai langkah Kejaksaan Agung akan tampak setengah hati bila hanya berhenti pada pemeriksaan mantan petinggi BUMN, sementara dugaan keterlibatan pengambil kebijakan di level kementerian dibiarkan di wilayah abu-abu.

Menurut Hudi, dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah hampir mustahil berdiri sendiri sebagai kejahatan korporasi semata. Ia menegaskan, kebijakan strategis BUMN berada dalam kendali Kementerian BUMN, sehingga penegakan hukum seharusnya berani menelusuri tanggung jawab sampai ke meja pejabat kementerian, termasuk mantan Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Implikasi hukumnya jelas. Hampir semua BUMN bermasalah korupsi, tapi jangan berhenti di direksi atau komisaris. Menteri yang menjabat saat itu juga seyogianya diperiksa,” tegas Hudi kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026).

Ia mendorong penyidik tidak hanya fokus pada proyek atau kontrak bermasalah, tetapi juga membedah hasil audit keuangan BUMN, menelusuri dugaan aliran dana, hingga menguji mekanisme pemberian bonus dan uang penghargaan kepada pejabat, meski perusahaan dalam kondisi merugi. “Aneh kalau BUMN merasa rugi, tapi pejabatnya tetap kebagian bonus. Itu wajib diaudit secara pidana,” ujarnya.

Desakan ini sejalan dengan peringatan keras Presiden Prabowo Subianto yang secara terbuka mengultimatum para mantan pimpinan BUMN. Dalam forum Rapat Koordinasi Nasional di Sentul International Convention Center, ia menegaskan aparat penegak hukum tidak akan ragu memanggil siapa pun yang diduga merugikan negara.

“Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab. Jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan,” kata Prabowo, Senin (2/2/2026).

Menanggapi sinyal politik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan institusinya siap menindaklanjuti. Namun ia menekankan proses hukum tetap bergantung pada alat bukti dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Meski begitu, Kejagung membuka peluang memintai pertanggungjawaban pidana mantan pejabat BUMN atas perbuatan saat masih menjabat.

Sorotan publik makin tajam setelah kesaksian mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018–2023. Ia mengungkap posisi komisaris utama dinilai melemah ketika Erick Thohir menjabat Menteri BUMN, karena kewenangan strategis—termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi—sepenuhnya berada di tangan menteri.

Ahok juga mengaku pergantian direksi kerap terjadi tanpa sepengetahuan dewan komisaris, bahkan terhadap direksi yang dinilai berkinerja baik. Ia menyebut peran komisaris seperti hanya formalitas, tanpa daya kontrol nyata. Kondisi itu, katanya, sudah berulang kali ia laporkan kepada Presiden ke-7, Joko Widodo, namun tak membuahkan perubahan berarti hingga akhirnya ia memilih mundur.

Rangkaian fakta dan kesaksian itu memperkuat desakan agar penegakan hukum tidak berhenti pada level teknis korporasi. Jika Kejagung ingin membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di BUMN, penyidikan tak bisa tebang pilih. Publik kini menunggu: berani atau tidak aparat menyentuh lingkaran kekuasaan yang selama ini dianggap terlalu tinggi untuk dijangkau.

Topik:

korupsi BUMN Kejaksaan Agung Kementerian BUMN Erick Thohir pakar hukum Universitas Bung Karno Prabowo Subianto kasus korupsi pejabat BUMN penegakan hukum