Deretan Alumni Sekolah Kedinasan PKN STAN Terseret Korupsi, Pakar Hukum: Negara Terancam Rugi Dua Kali
Jakarta, MI — Nama Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) kembali berada di bawah sorotan tajam. Catatan Monitorindonesia.com menunjukkan, dalam beberapa tahun terakhir, sederet pejabat pajak dan bea cukai berlatar belakang kampus kedinasan itu justru terseret perkara korupsi — mulai dari suap, gratifikasi, pencucian uang, hingga penyalahgunaan wewenang.
Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung), dan membuka wajah buram sektor yang seharusnya menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Pakar hukum Badiul Hadi menilai, polemik anggaran pendidikan kedinasan yang kembali mencuat hari ini bukanlah isu baru, tetapi sudah menjadi persoalan laten yang seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah.
“Polemik anggaran pendidikan kedinasan ini sebenarnya sudah cukup lama terjadi, sehingga wajar jika saat ini menyorotinya, ini menjadi peringatan penting bagi pembuat kebijakan. Terlebih alokasi anggaran saat ini juga disedot untuk pembiayaan program prioritas seperti MBG,” ujar Badiul kepada Monitorindonesia.com, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, dalam kerangka keuangan negara, pembiayaan pendidikan kedinasan yang sepenuhnya bersumber dari APBN semestinya tidak dinilai semata dari serapan anggaran dan output administratif.
“Dalam konteks keuangan negara, investasi pendidikan yang dibiayai penuh oleh APBN seharusnya tidak hanya diukur dari output administratif atau penyerapan anggaran, tetapi dari dampak atau outcome jangka panjang berupa peningkatan integritas, profesionalisme, dan kualitas tata kelola keuangan publik,” tegasnya.
Badiul juga mengingatkan, maraknya kasus korupsi yang melibatkan aparatur berlatar belakang pendidikan kedinasan tidak bisa direduksi hanya sebagai kesalahan personal.
“Adanya dugaan korupsi yang melibatkan aparatur berlatar belakang pendidikan kedinasan tidak bisa disederhanakan sebagai kegagalan individu semata. Meski bukan hal baru, fenomena ini mencerminkan persoalan sistemik, mulai dari lemahnya pembinaan nilai etika publik, minimnya evaluasi integritas pasca kelulusan, hingga kurang kuatnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas di institusi tempat para lulusan ditempatkan,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah melakukan pembenahan mendasar.
“Penting bagi pemerintah melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pendidikan kedinasan dan manajemen aparatur negara. Reformasi tersebut perlu mencakup transparansi anggaran pendidikan, penguatan kurikulum etika dan antikorupsi yang berkelanjutan, serta sistem pengawasan karier yang ketat dan konsisten. Tanpa pembenahan struktural, besarnya anggaran pendidikan berisiko tidak sebanding dengan tujuan utama negara, yakni menghadirkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berkeadilan,” tandas Badiul.
Sorotan terhadap PKN STAN menguat karena jejak kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berulang.
Di DJP, publik masih mengingat Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak yang menjadi simbol “mafia pajak”. Ia terbukti menerima suap terkait pengurusan keberatan pajak dan dijerat tindak pidana pencucian uang. Skandal tersebut semakin menyulut kemarahan publik setelah Gayus sempat kedapatan bebas keluar masuk tahanan.
Nama lain yang menyita perhatian adalah Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat DJP yang diproses atas dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Perkaranya mencuat setelah gaya hidup keluarganya dinilai jauh melampaui profil penghasilan aparatur sipil negara.
Kasus besar juga menyeret Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, yang divonis dalam perkara suap pemeriksaan pajak wajib pajak besar. Ia disebut menerima uang agar hasil pemeriksaan bisa “diatur”.
Di daerah, kasus serupa menjerat Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, bersama bawahannya Dian Jaya Mega, yang diduga menerima suap untuk mengondisikan nilai kewajiban pajak perusahaan.
Di KPP Madya Jakarta Utara, tiga pejabat — Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar — juga terseret dugaan suap pengurusan kewajiban pajak. Uang diduga mengalir untuk memengaruhi hasil penilaian dan pengawasan.
Deretan nama lain yang pernah diproses antara lain Mohammad Haniv (dugaan gratifikasi), Bahasyim Assifie (korupsi dan pencucian uang), Dhana Widyatmika (gratifikasi dan TPPU), serta Abdul Rachman dalam perkara suap pengurangan nilai pajak.
Dari sektor kepabeanan, kasus tidak kalah mencolok. Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pencucian uang dengan nilai aset fantastis.
Nama Eko Darmanto juga disorot publik karena gaya hidup mewah sebelum akhirnya diproses atas dugaan gratifikasi dan pelanggaran integritas. Sementara itu, Ronny Rosfyandi, mantan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, turut terseret dugaan korupsi terkait kewenangan jabatan.
Beberapa nama lain seperti Rizal Fadillah, Sispiran Subiaksono, dan Orlando Hamonangan juga dikaitkan dengan perkara dugaan suap maupun pelanggaran etik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Rentetan perkara tersebut memperlihatkan betapa rapuhnya sektor pajak dan kepabeanan dari praktik suap dan gratifikasi. Padahal, dua institusi itu memegang kendali atas pengelolaan penerimaan negara dalam jumlah sangat besar dan menjadi penopang utama APBN.
Di tengah kucuran anggaran pendidikan kedinasan yang sepenuhnya ditanggung negara, realitas ini menimbulkan ironi serius: negara bukan hanya menanggung biaya pendidikan aparatur, tetapi juga harus menanggung kerugian akibat korupsi yang justru dilakukan oleh para lulusan yang diproyeksikan menjadi penjaga keuangan negara.
Topik:
PKN STAN korupsi pajak korupsi bea cukai sekolah kedinasan anggaran pendidikan kedinasan KPK Kejaksaan Agung reformasi birokrasi alumni STAN Direktorat Jenderal Pajak