Baru Dilantik Jadi Hakim Konstitusi, Adies Kadir Langsung Dilaporkan ke MKMK
Jakarta, MI – Sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dilantik, Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Jumat (6/2/2026).
Perwakilan CALS, Yance Arizona menyatakan laporan tersebut diajukan karena pihaknya menilai proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim MK, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata Yance Arizona, dikutip Minggu (8/2/2026).
CALS menilai selama ini MKMK hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik setelah seseorang menjabat sebagai hakim MK. Dalam laporan kali ini, mereka meminta MKMK memperluas yurisdiksinya untuk turut mengoreksi dugaan ketidakpatutan dalam proses seleksi hakim konstitusi.
Menurut Yance, pencalonan Adies Kadir tidak hanya diduga bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah persoalan etik dalam prosesnya.
"Tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses (pencalonan) itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," ungkapnya.
CALS, kata Yance, menyoroti keputusan Komisi III DPR RI yang sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025. Namun, pada Januari 2026, hasil seleksi tersebut dianulir dan digantikan dengan Adies Kadir.
CALS menilai proses tersebut tidak sejalan dengan prinsip integritas, imparsialitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seleksi hakim konstitusi.
Selain mempersoalkan prosedur, CALS juga menilai latar belakang Adies Kadir sebagai politisi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat menangani perkara di MK, terutama perkara pengujian undang-undang dan sengketa hasil pemilu.
"Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang, yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU" ujarnya.
CALS juga mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengatur bahwa proses pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.
Melalui laporan tersebut, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi sebagai langkah mitigasi untuk menjaga marwah dan integritas Mahkamah Konstitusi.
Menurut CALS, langkah ini penting guna mencegah potensi kerusakan kelembagaan MK di masa mendatang akibat persoalan etik dan konflik kepentingan dalam proses pengangkatan hakim.
Topik:
Mahkamah Konstitusi MKMK Hakim MK Adies Kadir CALSBerita Terkait
Pelantikan Hakim Baru di Istana, Publik Menagih: MK Jangan Lagi Jadi Alat Kekuasaan
5 Februari 2026 19:03 WIB
Putusan MK yang Meloloskan Gibran, Arief Hidayat Buka Borok dari Dalam: “Perkara 90 Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-Baik Saja”
5 Februari 2026 13:36 WIB
Simsalabim Senayan: Politikus jadi Hakim MK dalam 2 Hari, Publik Dipaksa Percaya?
1 Februari 2026 01:50 WIB