Sering Absen Sidang, MKMK Beri Surat Peringatan ke Hakim Anwar Usman
Jakarta, MI – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait tingkat kehadirannya yang rendah dalam sejumlah persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) sepanjang tahun 2025.
Surat peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK Tahun 2025. Palguna menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya MKMK menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.
"Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," kata Palguna
Dalam laporannya, Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik terhadap pelanggaran kode etik, tidak hanya dalam persidangan, tetapi juga dalam aktivitas di luar tugas yudisial.
Peringatan tersebut mencakup penggunaan media sosial serta kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Palguna mengungkapkan bahwa MKMK telah menerbitkan Surat Nomor 41/MKMK/12/2025 tentang surat peringatan kepada Anwar Usman.
Surat peringatan tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik hakim, khususnya mengenai kehadiran dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH," tuturnya.
"Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," tambahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran terbanyak sepanjang tahun 2025.
Palguna menyebutkan, sepanjang tahun 2025 MK menggelar 589 kali sidang pleno dan 160 kali sidang panel, namun dari jumlah tersebut Anwar Usman hanya hadir 508 kali dan 81 kali tidak hadir dalam sidang pleno, ia juga tidak hadir 32 kali dari 160 sidang panel serta tidak hadir dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebanyak 32 kali.
Meski demikian, Palguna tidak merinci secara detail alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam sejumlah persidangan. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami kondisi kesehatan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Topik:
MKMK Mahkamah Konstitusi Surat Peringatan MKMK Hakim Konstitusi Anwar UsmanBerita Sebelumnya
Anggaran Otorita IKN 2026 Rp6 Triliun, Satker Khusus Disiapkan
Berita Selanjutnya
Mahfud MD Soroti Adanya Potensi Jual-Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP Baru
Berita Terkait
Simsalabim Senayan: Politikus jadi Hakim MK dalam 2 Hari, Publik Dipaksa Percaya?
1 Februari 2026 01:50 WIB
Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik
19 Januari 2026 14:49 WIB
FAKTA: Otto Hasibuan Abaikan Putusan MK, Teladan Pejabat Negara Dipertaruhkan
22 Desember 2025 17:29 WIB