Ohhh!!! Ternyata Ada Perbedaan Tafsir di Internal Pemerintah di Balik Polemik Perpol 10/2025

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2025 3 jam yang lalu
Ilustrasi - Polisi (Foto: Dok MI/Istimewa/Net)
Ilustrasi - Polisi (Foto: Dok MI/Istimewa/Net)

Jakarta, MI - Di balik polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, ternyata ada perbedaan pandangan hukum di internal pemerintah, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusannya.

Menurut Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, setiap kebijakan lahir dari tafsir hukum yang diyakini oleh pihak pengambil keputusan.

“Ya itulah yang menjadi persoalan sekarang karena mungkin mereka punya pendapat kebijakan yang berbeda. Kalau pendapatnya berbeda, tentunya dia mengambil keputusan berdasarkan pendapat yang berbeda itu,” kata Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, perbedaan pendapat hukum sejatinya bukan masalah selama masih berada dalam koridor hukum yang berlaku. Namun, persoalan dapat timbul apabila pendapat tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum atau realitas yang ada.

“Kalau yang lain juga punya pendapat, keputusan itu tentunya tidak ada masalah. Tapi kalau pendapat itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi kenyataan, ya tentunya menjadi persoalan juga,” jelasnya.

Pemerintah saat ini masih mencermati dinamika yang berkembang dan belum mengambil sikap final terkait Perpol yang menuai polemik tersebut.

“Jadi nanti kita lihatlah bagaimana,” singkatnya.

Bertentangan dengan sejumlah UU

Pakar hukum tata negara Mahfud Md menilai Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertentangan dengan sejumlah undang-undang. Aturan tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki 17 jabatan sipil.

“Bertentangan dengan dua undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di dalam Pasal 28 ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari dinas Polri,” kata Mahfud Md dalam video di YouTube.

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. Selain itu, Perpol tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pengisian jabatan sipil oleh TNI dan Polri harus merujuk pada undang-undang induk masing-masing institusi.

Topik:

Polemik Perpol 10/2025 Perpol 10 Tahun 2025 Polemik Polri Jabatan Sipil Polri Mahkamah Konstitusi Putusan MK 114/2025 UU Polri UU ASN Mahfud MD Otto Hasibuan Reformasi Kepolisian