Mahfud MD Soroti Adanya Potensi Jual-Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP Baru
Jakarta, MI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti potensi terjadinya jual-beli perkara dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Menurut Mahfud, potensi tersebut muncul dari ketentuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dan plea bargaining yang diatur dalam regulasi baru tersebut.
"Ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya," kata Mahfud di kanal Youtube @MahfudMD, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui jalur damai di luar proses persidangan. Dalam praktiknya, penyelesaian perkara dapat dilakukan di berbagai tingkat, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan.
Karena tidak melalui proses pengadilan, Mahfud menilai terdapat ruang yang perlu diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, plea bargaining adalah mekanisme penyelesaian perkara pidana dengan cara terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan hakim, atau tersangka mengakui perbuatannya kepada jaksa, lalu menyepakati hukuman tertentu.
Mahfud menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerapkan kedua mekanisme tersebut. Ia mengingatkan agar penyelesaian perkara pidana di luar persidangan tidak berubah menjadi proyek hukum yang justru merusak keadilan.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining dan pada saat restorative justice. Ini harus benar-benar diawasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa persoalan hukum tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kepentingan negara dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
"Karena ini masalah hukum, dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” ujarnya.
Topik:
Mahfud MD KUHP Baru KUHAP Baru Restorative Justice Plea BargainingBerita Sebelumnya
Sering Absen Sidang, MKMK Beri Surat Peringatan ke Hakim Anwar Usman
Berita Selanjutnya
Kemlu RI Respons Serangan AS ke Venezuela, Pastikan WNI Aman
Berita Terkait
Reformasi Kejaksaan Cuma Polesan? Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas Disorot Keras
29 Januari 2026 21:16 WIB
Kejagung "Keras Kepala" soal Transparansi, KUHAP Baru Tak Halangi Tampilnya Tersangka
16 Januari 2026 16:29 WIB