MUI Ingatkan Dampak Isu Pemidanaan Nikah di KUHP Baru
Jakarta, MI– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan potensi penurunan angka perkawinan di Indonesia akibat polemik pemidanaan nikah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ketentuan tersebut dinilai dapat menimbulkan ketakutan masyarakat untuk menikah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam beleid tersebut, Pasal 402 dan 403 mengatur ancaman pidana terhadap praktik poligami tanpa izin serta perkawinan yang tidak dicatatkan, yang selama ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh menilai bahwa polemik pemidanaan perkawinan tersebut berpotensi memperparah tren penurunan angka perkawinan di tanah air.
Hal ini disampaikan Ni’am Sholeh dalam Diskusi Publik bertajuk Salah Kaprah Pemidanaan Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru yang berlangsung secara daring, pada Rabu (14/1/2026).
“Kalau kita melihat kondisi faktual demografis, dari total penduduk sekitar 280 juta jiwa, rentang usia nikah 20–34 tahun itu hampir 30 persen atau sekitar 66,8 juta jiwa,” kata Ni’am Sholeh.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Ni’am mengungkapkan bahwa jumlah peristiwa perkawinan terus menurun dalam satu dekade terakhir. Pada 2014 tercatat sekitar 2,1 juta perkawinan, sementara pada 2024 jumlahnya turun menjadi sekitar 1,4 juta, meski populasi penduduk meningkat.
“Ini harus disikapi dengan membangun literasi perkawinan yang benar, yang syar’i, aman, dan produktif, yang bermuara pada sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tuturnya.
Ni’am menilai pemidanaan terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan maupun poligami tanpa izin justru berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menikah. Terlebih, isu tersebut kerap dikaitkan dengan ancaman pidana perzinaan yang juga diatur dalam KUHP baru.
Ia menambahkan, ancaman pidana poligami tanpa izin dapat mencapai enam tahun penjara, sementara perzinaan diancam pidana maksimal satu tahun.
“Kalau angka perkawinan anak menurun itu bagus. Tapi kalau angka perkawinan secara umum menurun sementara populasi meningkat, maka ada ancaman terputusnya generasi, seperti yang dikhawatirkan terjadi di Jepang dan negara lain,” ungkapnya.
Ni’am menegaskan bahwa Undang-Undang Perkawinan menempatkan perkawinan sebagai peristiwa keagamaan, bukan semata-mata peristiwa keperdataan. Hal ini tercermin dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan.
“Nah, untuk mengadministrasikan urusan agama, negara hadir dalam konteks pernikahan dengan pencatatan,” imbuhnya.
Ia menilai frasa “penghalang yang sah” dalam Pasal 402 KUHP seharusnya dimaknai sebagai penghalang substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Perkawinan, seperti hubungan nasab, semenda, susuan, perkawinan sejenis, atau perbedaan agama.
“Terminologi penghalang yang sah itu tidak termasuk hal yang bersifat administratif, seperti tidak dicatatkan atau tidak memperoleh izin istri dalam poligami,” ujarnya.
Menurut Ni’am, negara seharusnya hadir memberikan solusi administratif bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pencatatan, bukan langsung menjatuhkan sanksi pidana.
Pemidanaan, kata dia, tetap relevan jika terdapat unsur penipuan, penelantaran, atau kekerasan dalam perkawinan, namun yang dipidana adalah perbuatannya, bukan perkawinannya.
Topik:
MUI KUHP Baru UU Perkawinan Pasal 402 KUHP Pasal 403 KUHPBerita Sebelumnya
Barbuk Emas 1,3 Kg Jadi Pintu Masuk KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Perpajakan
Berita Selanjutnya
Korupsi Kuota Haji Rp 1 T: KPK Kunci Yaqut Cholil, Lepas Aktor Utama!
Berita Terkait
Mahfud MD Soroti Adanya Potensi Jual-Beli Perkara dalam KUHP dan KUHAP Baru
3 Januari 2026 18:54 WIB
KUHP Baru Berlaku, Vonis Ferdy Sambo Dipangkas: Keadilan atau Jalan Sunyi Menuju Keringanan?
2 Januari 2026 15:32 WIB
Kritik Terhadap Pendekatan Imitatif dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional: Perspektif Perbandingan Hukum
29 Desember 2025 11:10 WIB