KUHP Baru Berlaku, Vonis Ferdy Sambo Dipangkas: Keadilan atau Jalan Sunyi Menuju Keringanan?
Jakarta, MI — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru per 2 Januari 2026 langsung berkelindan dengan perkara paling kontroversial dalam sejarah hukum modern Indonesia: pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Di saat negara mengklaim memasuki “babak baru hukum pidana”, publik justru dikejutkan oleh pemangkasan hukuman terhadap para pelaku utama kasus ini.
Mahkamah Agung memangkas vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Istrinya, Putri Candrawathi, dipotong dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara. Hukuman Ricky Rizal menyusut dari 13 tahun menjadi 8 tahun, sementara Kuat Ma’ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Langkah ini sontak menuai kritik tajam. Keluarga korban menilai negara kembali gagal berdiri tegak di sisi keadilan.
“Putusan ini sangat melukai rasa keadilan kami. Nyawa anak kami direnggut secara keji dan terencana, tapi hukumannya justru diperingan,” ujar perwakilan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan nada getir kala itu.
Kekecewaan serupa datang dari pengamat hukum pidana. Mereka menilai pemangkasan vonis tersebut sulit dilepaskan dari semangat KUHP baru yang lebih menekankan rehabilitasi, bahkan pada kejahatan luar biasa.
“KUHP baru memang lebih humanis, tapi jika diterapkan tanpa kehati-hatian, ia bisa berubah menjadi karpet merah bagi pelaku kejahatan berat, terutama dari kalangan elit,” kata seorang akademisi hukum pidana di Jakarta.
Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pidana penjara seumur hidup ditegaskan dijalani hingga terpidana meninggal dunia. Namun, aturan yang sama juga membuka ruang komutasi. Narapidana seumur hidup dapat mengajukan perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara setelah menjalani minimal 15 tahun dengan syarat berkelakuan baik, melalui Keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.
“Di sinilah masalahnya. Ada celah hukum yang secara moral sulit diterima publik, apalagi untuk kasus pembunuhan berencana sekeji ini,” ujar seorang aktivis HAM.
Pasal 100 KUHP bahkan mengatur pidana mati sebagai pidana khusus dengan masa percobaan 10 tahun. Jika terpidana menunjukkan perbaikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Ketentuan inilah yang kerap disebut-sebut menjadi dasar filosofi Mahkamah Agung dalam mengubah vonis mati Sambo.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan capaian besar reformasi hukum Indonesia.
“Hukum kita memasuki babak baru. Bukan lagi sebagai alat represif kekuasaan, tapi sebagai instrumen keadilan yang mengakui HAM,” kata Habiburokhman, Jumat (2/1/2026).
Namun, pernyataan itu justru memantik pertanyaan lanjutan di ruang publik. Apakah pengakuan HAM juga harus mengorbankan rasa keadilan korban?
“Kalau penegak hukum yang membunuh bisa berharap keringanan, bagaimana dengan keadilan bagi korban yang tidak punya kuasa apa-apa?” kata seorang pegiat antikorupsi dan keadilan hukum.
Kasus Sambo kembali menelanjangi dilema klasik hukum pidana Indonesia: antara keadilan retributif dan rehabilitatif. Hukuman mati dianggap pantas karena pelaku adalah penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan, merekayasa fakta, dan mempermalukan institusi. Namun penjara seumur hidup juga dipandang sebagai hukuman berat yang menghukum pelaku setiap hari dengan rasa malu dan kehilangan martabat.
Meski demikian, bagi keluarga Brigadir J, pemotongan vonis tetap terasa sebagai pengkhianatan negara.
“Yang kami lihat, hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar pihak keluarga.
Pemberlakuan KUHP baru semestinya menjadi momentum memperkuat keberpihakan negara kepada korban dan keadilan substantif. Tanpa konsistensi itu, setiap narasi humanisme justru akan dipersepsikan publik sebagai dalih untuk melunakkan hukuman pelaku kejahatan besar. (ap)
Topik:
KUHP Baru Ferdy Sambo Brigadir J Vonis Sambo Hukuman Mati Penjara Seumur Hidup Mahkamah Agung KUHAP Reformasi Hukum Keadilan HAMBerita Terkait
Boyamin Saiman Sentil Polda Metro Jaya: Kasus Firli Bahuri Jangan Jadi Alat “Menyandera” Tersangka
1 Februari 2026 20:38 WIB
Kejagung Buka Aib Sendiri: 165 Pegawai Disanksi, 72 Digilas Hukuman Berat
20 Januari 2026 17:19 WIB
Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme: Ancaman Terbuka bagi Supremasi Sipil dan Negara Hukum
19 Januari 2026 13:34 WIB