Kejagung Buka Aib Sendiri: 165 Pegawai Disanksi, 72 Digilas Hukuman Berat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Januari 2026 17:19 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). Dalam kesempatan itu, dia mengusulkan adanya tambahan sebesar Rp 7,49 triliun untuk pagu anggaran tahun 2026. (Foto: Tangkapan Layat Youtube TVR Parlemen)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026). Dalam kesempatan itu, dia mengusulkan adanya tambahan sebesar Rp 7,49 triliun untuk pagu anggaran tahun 2026. (Foto: Tangkapan Layat Youtube TVR Parlemen)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membuka aibnya sendiri. Sepanjang 2025, lembaga penegak hukum tersebut menjatuhkan sanksi kepada 165 pegawai internal yang terbukti melanggar etik hingga terjerat perkara hukum. Dari jumlah itu, 72 orang dijatuhi hukuman berat, sebuah angka yang mencerminkan seriusnya krisis integritas di tubuh institusi hukum negara.

“Di sisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai telah dijatuhi hukuman, dengan mayoritas 72 orang menerima sanksi berat,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (20/1/2026).

Burhanuddin menjelaskan, sanksi berat itu dijatuhkan karena para pegawai melakukan perbuatan tercela yang mencoreng wibawa dan marwah Kejaksaan Agung. Bentuk hukumannya pun tidak ringan, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran serius justru tumbuh subur di internal lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Di tengah rentetan pelanggaran tersebut, Burhanuddin tetap mengklaim kinerja Kejaksaan Agung berada pada jalur “optimal”. Ia menyebut, dari 659 aduan masyarakat sepanjang 2025, sebanyak 651 laporan telah ditangani. Rinciannya, 17 laporan dinyatakan terbukti, 20 tidak terbukti, sementara 614 lainnya dilimpahkan ke satuan kerja terkait.

Tak hanya itu, Kejagung juga memamerkan capaian pemulihan aset hasil tindak pidana yang diklaim mencapai Rp19,65 triliun. Pemulihan dilakukan melalui empat mekanisme, yakni setoran uang pengganti sebesar Rp18,69 triliun, setoran tunai Rp424,46 miliar, penjualan aset Rp305,13 miliar, serta hibah aset senilai Rp232,96 miliar.

Namun ironi muncul ketika di saat yang sama Kejaksaan Agung justru mengajukan tambahan anggaran jumbo untuk tahun berikutnya. Burhanuddin meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk 2026.

Saat ini, pagu anggaran Kejaksaan Agung tercatat sebesar Rp20 triliun. Tambahan dana tersebut, kata Burhanuddin, akan dialokasikan untuk penegakan hukum Rp1,85 triliun dan dukungan manajemen Rp5,65 triliun.

Deretan sanksi terhadap ratusan pegawai ini menjadi tamparan keras bagi Kejaksaan Agung. Di satu sisi mengklaim keberhasilan penegakan hukum dan pemulihan aset, di sisi lain justru harus mengakui bahwa integritas aparatnya sendiri sedang keropos dari dalam.

Topik:

Kejaksaan Agung Jaksa Agung Pelanggaran Etik Sanksi Pegawai Hukuman Berat Integritas Penegak Hukum Komisi III DPR Anggaran Kejagung Reformasi Hukum