Restorative Justice Hanya Untuk Selamat Diri Dari Jerat Hukum

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 20 Januari 2026 17:03 WIB
Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dan seluruh Kajati se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto MI/Elvo
Rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dan seluruh Kajati se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto MI/Elvo

Jakarta, MI - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menyatakan restorative justice dijadikan alat untuk melindungi dan melepaskan diri dari jeratan hukum.

"Banyak kasus yang menurut hemat saya penanganannya tidak sesuai dengan apa yang ingin kita capai dengan restorative justice itu," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dan Kajati seluruh Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Benny menyebutkan, ide restorative justice merupakan ide yang mulia, tapi disalahgunakan untuk menyelamatkan diri dari jerat hukum.

"Bagaimana Jaksa Agung memastikan bahwa restorative justice jadi jalan pintas bagi yang kuat untuk lolos dari tanggung jawab hukum. Restorative justice adalah ide yang sangat mulia tapi dalam prakteknya acap kali ini dijadikan instrumen jalan pintas bagi yang kuat untuk melindungi dan lepas dari tuntutan hukum," sebut anggota DPR RI dari Partai Demokrat itu.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan mengusulkan kepada Jaksa Agung agar merevisi UU Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021.

"Karena sudah ada KUHP, KUHAP baru, apakah ada keinginan Jaksa Agung untuk merevisi UU Kejaksaan," usul Bob Hasan.

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan, bukan hanya penghukuman, dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk mencari kesepakatan yang adil dan seimbang, mengembalikan keadaan seperti semula, dan mendorong pelaku bertanggung jawab serta korban dipulihkan, seperti melalui mediasi dan dialog di luar pengadilan formal. 

Di Indonesia, RJ diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020, dan diterapkan pada tindak pidana ringan, anak, perempuan, serta narkotika untuk penyelesaian damai

Topik:

Benny K Harman Restorative Justice Komisi III DPR Jaksa Agung