Skandal LPEI Rp11,7 T Diduga Seret Eks Jaksa di DPR: Etika Penegakan Hukum Dipukul Balik!
Jakarta, MI - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dibentuk untuk menjadi lokomotif ekspor nasional. Namun fakta investigasi 2024–2026 justru membuka borok memalukan: lembaga negara ini diduga berubah fungsi menjadi mesin penghisap uang publik untuk kepentingan segelintir elite birokrasi, korporasi rakus, dan politisi yang seharusnya mengawasi.
Kerugian negara bukan ratusan miliar, bukan satu-dua triliun, melainkan telah terkonfirmasi menembus Rp11,7 triliun. Angka ini bukan hasil salah hitung, tetapi buah dari kolusi sistematis antara direksi LPEI, 11 debitur korporasi, dan aktor politik berpengaruh.
Skema korupsi ini bukan sekadar kotor—ia sinis dan keji. Istilah “uang zakat” bukanlah amal, melainkan kode pemerasan internal. Direksi LPEI mematok tarif 2,5% hingga 5% dari nilai kredit yang dicairkan.
Dana tersebut tidak pernah menyentuh fakir miskin, tidak masuk kas negara, melainkan mengalir sebagai success fee pribadi agar kredit bermasalah tetap diloloskan. Agama dijadikan topeng. Kesucian dipakai untuk menyamarkan kejahatan.
Skema Gali Lubang Tutup Lubang: Manipulasi Laporan, Rampok APBN
Saat debitur gagal bayar, LPEI tidak mencatatnya sebagai kredit macet. Alih-alih bertindak profesional, mereka menjalankan rekayasa finansial klasik tapi mematikan: debitur yang sama diberi kredit baru, lalu uangnya dipakai menutup utang lama.
Di atas kertas, laporan keuangan tampak sehat. Di lapangan, utang membengkak dan uang negara terus menguap. Ini bukan kelalaian. Ini penipuan administratif berjamaah.
The Dirty Eleven: 11 Korporasi dalam Pusaran Skandal
Sebelas korporasi berikut menjadi simpul utama kejahatan pembobolan dana ekspor negara. Daftar ini bukan tudingan liar, melainkan bagian dari rangkaian perkara hukum yang berjalan.
1. PT Petro Energy (PE)
Aktor kunci/pengendali: Jimmy Masrin, Newin Nugroho
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: USD 60 juta (± Rp900 miliar – Rp1 triliun)
Status hukum: Terpidana (divonis)
2. PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL)
Aktor kunci/pengendali: Hendarto (HD)
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: Bagian dari Rp1,7 triliun (grup)
Status hukum: Tersangka, ditahan
3. PT Mega Alam Sejahtera (MAS)
Aktor kunci/pengendali: Hendarto (HD)
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: Bagian dari Rp1,7 triliun (grup)
Status hukum: Tersangka, ditahan
4. PT Royal Industries Indonesia (RII)
Aktor kunci/pengendali: Manajemen RII
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: Rp1,6 – Rp1,8 triliun
Status hukum: Pailit / Terlapor Kejaksaan
5. PT Soe Makmur Resources (SMR)
Aktor kunci/pengendali: Petinggi Mentari Group
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: Rp216 miliar
Status hukum: Penyelidikan / Terlapor
6. PT Sriwijaya (SRI)
Aktor kunci/pengendali: –
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: Rp1,44 miliar (awal)
Status hukum: Terlapor Kejaksaan
7. PT Bakti Resources Sejahtera (BRS)
Aktor kunci/pengendali: –
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: Rp305 miliar
Status hukum: Terlapor Kejaksaan
8. PT Tebo Indah (TI)
Aktor kunci/pengendali: LR (Direktur)
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: Rp919 miliar
Status hukum: Tersangka (Kejaksaan)
9. PT Mount Dreams Indonesia (MDI)
Aktor kunci/pengendali: Johan Darmawan (JD)
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: Rp645 miliar
Status hukum: Aset disita / Proses persidangan
10. PT Kemilau Harapan Prima (KHP)
Aktor kunci/pengendali: HP (Direktur)
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: Rp81,3 miliar
Status hukum: Tersangka, ditahan
11. PT Caturkarsa Megatunggal
Aktor kunci/pengendali: Jimmy Masrin
Estimasi nilai fasilitas/kerugian: (Terkait PT Petro Energy)
Status hukum: Afiliasi Jimmy Masrin
Alphard DPR: Ketika Pengawas Diduga Menikmati Hasil Kejahatan
Nama Mangihut Sinaga, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Golkar, ikut terseret. Ironinya telak: Komisi III adalah mitra kerja KPK dan Kejaksaan—lembaga yang seharusnya mengawasi, bukan menikmati hasil perkara.
Temuan KPK menunjukkan Mangihut menguasai Toyota Alphard 2023. Kendaraan mewah itu tercatat atas nama perusahaan milik Hendarto, tersangka utama klaster Rp1,7 triliun. Dugaan menguat: mobil tersebut dibeli dari aliran dana korupsi LPEI.
Dalih “tidak tahu” terdengar ringkih. Ini bukan jam tangan murah, melainkan aset premium dari tersangka korupsi kakap. Pertanyaannya sederhana: gratifikasi atau jual beli pengaruh?
Uang Ekspor Mengalir ke Judi, Hukuman Justru Lunak
Dana negara yang seharusnya menggerakkan ekspor justru dipakai untuk memperkaya diri dan gaya hidup gelap.
Jimmy Masrin disebut meraup USD 22 juta plus Rp600 miliar. Hendarto membeli aset mewah dan berjudi. Namun pada Desember 2025, Jimmy Masrin hanya divonis 8 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun.
Kasus belum tamat!
Pun, Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengusut kasus ini telah menepis anggapan bahwa skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang merugikan negara Rp 11,7 triliun telah berakhir. KPK menegaskan perkara ini masih jauh dari kata selesai.
“Penyidikan masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026), seraya membuka peluang munculnya tersangka baru.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa lingkar perkara berpotensi melebar, menembus aktor-aktor kunci yang selama ini diduga bersembunyi di balik struktur kekuasaan dan korporasi.
KPK juga enggan mengungkap jadwal lanjutan pemeriksaan saksi, sikap yang kerap dimaknai sebagai strategi penyidikan untuk mengamankan pengembangan perkara.
Konfirmasi Mobil Terkait Kasus LPEI
KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik mendalami Mangihut berkaitan dengan penguasaan mobil Alphard yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
Mobil yang terdaftar atas nama perusahaan tersangka itu kini sudah dilakukan penyitaan.
"Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H. Saudara H tersangka di LPEI yang tentunya perlu kami konfirmasi terkait dengan itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
"Jadi, tadi juga disampaikan ada kendaraan dan lain-lain, ya itulah yang perlu kami konfirmasi terhadap saudara MS ini," sambungnya.
H yang dimaksud ialah Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) yang sudah ditahan per tanggal 28 Agustus 2025.
Hendarto diduga menggunakan uang fasilitas kredit dari LPEI untuk kepentingan pribadi. Satu di antaranya bermain judi.
"Dalam prosesnya, diketahui saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujar Asep dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini (pemberian kredit kepada PT SMJL dan PT MAS) diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," tandas Asep.
Bantahan Mangihut
Mangihut sendiri dalam sebuah wawancara sempat menyampaikan bahwa dirinya dipanggil KPK guna diklarifikasi seputar kasus LPEI. "Saya diundang, diklarifikasi soal LPEI. Saya enggak tahu. Saya jelasin aja tadi," kata Mangihut pada September 2025 lalu.
Mangihut berdalih sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah berurusan dengan LPEI, apalagi bantuan kredit. Ia juga mengaku dicecar soal debitur bernama Hendarto yang dia kenal lama saat berdomisili di Kalimantan. "Saya kenal debiturnya saja, tapi saya enggak pernah ada urusan dengan apa-apa," tandasnya.
Hukum Tumpul di Hadapan Kuasa?
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Kurnia Zakaria, menilai publik wajar mempertanyakan rasa keadilan dalam perkara korupsi berskala raksasa seperti LPEI. Menurutnya, ketika negara dirugikan hingga Rp11,7 triliun, namun vonis yang dijatuhkan justru terasa ringan, keadilan tampak direduksi menjadi sekadar angka diskon.
“Di mana letak keadilan substantif ketika uang negara yang dirampok nilainya triliunan rupiah, tetapi hukuman yang dijatuhkan seolah tak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan? Ini bukan hanya soal lamanya pidana, tapi pesan moral yang disampaikan negara kepada publik,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (25/1/2026).
Dia menilai kasus LPEI menunjukkan runtuhnya Three Lines of Defense secara simultan dan telanjang. Pejabat internal gagal menjaga integritas, korporasi menjelma predator tanpa kendali, sementara fungsi pengawasan politik justru dipertanyakan karena dugaan relasi kuasa dan konflik kepentingan.
“Ini bukan lagi sekadar kejahatan korporasi. Ini ujian serius bagi keberanian penegak hukum. Publik menunggu: apakah pemberantasan korupsi berani menembus lapisan politik, atau berhenti aman di level pengusaha?” ujarnya.
Kurnia menegaskan, dalih ‘tidak tahu’ dari pihak-pihak yang seharusnya mengawasi sama sekali tidak bisa diterima secara hukum maupun logika. “Ketidaktahuan dalam posisi kekuasaan bukan alasan pemaaf. Itu justru indikasi kelalaian serius, bahkan bisa dibaca sebagai bentuk perlindungan terselubung,” katanya.
Ia juga menyoroti krisis kepercayaan publik yang kian dalam ketika muncul dugaan keterkaitan anggota legislatif—khususnya yang bermitra langsung dengan lembaga penegak hukum—dengan penguasaan aset tersangka utama. “Bagaimana publik bisa percaya pada agenda pemberantasan korupsi jika pengawasnya justru diduga berada di pusaran kepentingan yang sama?” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Kurnia mengembalikan pertanyaan itu kepada publik dan aparat penegak hukum. “Apakah vonis delapan tahun penjara cukup adil untuk kejahatan yang merugikan negara Rp11,7 triliun?," katanya.
"Dan yang lebih penting, apa konsekuensi hukum bagi aktor politik yang terseret aliran uang haram ini? Jika pertanyaan ini dibiarkan menggantung, maka yang runtuh bukan hanya sistem pengawasan, tetapi legitimasi hukum itu sendiri," sambungnya.
Menurutnya skandal LPEI ini telah melukai sendi paling mendasar dalam sistem hukum. “Ketika korupsi Rp11,7 triliun diduga menyeret mantan jaksa yang kini berada di lingkar kekuasaan DPR, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum. Etika penegakan hukum benar-benar dipukul balik. Ini ironi paling telanjang dalam negara hukum,” tegas Kurnia.
Ia menambahkan, situasi ini menciptakan preseden berbahaya bagi kepercayaan publik. “Bagaimana publik bisa percaya pada pemberantasan korupsi jika orang yang pernah bersumpah menegakkan hukum justru diduga berada di pusaran kejahatan itu sendiri?” tandasnya. (an)
Topik:
LPEI Korupsi LPEI Skandal LPEI Rp11 7 Triliun Korupsi Ekspor Mafia Kredit Negara KPK DPR RI Komisi III DPR Mangihut Sinaga Alphard DPRBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
1 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu