Jaksa Agung Perintahkan Bongkar Aliran Dana Ratusan Miliar Jaksa Nixon, Pasal TPPU Mengintai

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Januari 2026 16:06 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin akhirnya turun tangan langsung. Jaksa Agung memerintahkan bidang pengawasan Kejaksaan Agung untuk segera menelusuri aliran dana ratusan miliar rupiah yang diduga mengalir ke rekening mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse.

Perintah tersebut menyusul temuan PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pencucian uang dan gratifikasi. Sumber internal menyebut, Jaksa Agung tidak hanya meminta penelusuran aliran dana, tetapi juga mendorong penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Jaksa Nixon.

“Jaksa Agung memerintahkan pengusutan menyeluruh atas peredaran uang yang dilaporkan PPATK. Bahkan, diminta agar pasal TPPU diterapkan terhadap terperiksa,” ujar sumber terpercaya, Senin (26/1/2026).

Sorotan publik kian tajam lantaran dugaan aliran dana tersebut justru berbanding terbalik dengan keputusan promosi jabatan yang diterima Jaksa Nixon. Berdasarkan laporan PPATK, terdapat transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis yang patut diduga berasal dari praktik ilegal, namun alih-alih diproses hukum, yang bersangkutan justru naik jabatan.

Data yang diperoleh media ini menunjukkan pola transaksi tidak wajar. Dana masuk dan keluar diduga melibatkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN/PNS). Di antaranya, aliran dana dari rekening Bank Mandiri nomor 1540007583986 yang diduga milik Jaksa Nixon, disebut berasal dari “saweran” PNS/ASN. Sementara itu, dana keluar juga tercatat mengalir ke rekening PNS/ASN melalui rekening Bank BNI nomor 8239978990.

Tak hanya itu, dalam pusaran transaksi tersebut muncul nama yang disebut sebagai admin Kejaksaan Agung dengan nominal mencapai Rp55 juta. Ada pula dugaan aliran dana senilai Rp80 juta dari seorang staf yang ditenggarai berasal dari Dinas Perhubungan, serta dana mencengangkan sebesar Rp410 juta dari pihak yang disebut berasal dari Kejati Papua.

Sumber internal Kejaksaan Agung bahkan mengakui kekayaan Jaksa Nixon menjadi buah bibir di internal institusi. “Dia dikenal sangat kaya. Hobinya aeromodelling. Miniatur pesawat itu bukan barang murah. Kalau bukan orang berduit, mustahil sanggup,” ujar sumber tersebut.

Namun hingga kini, respons resmi Kejaksaan Agung masih terkesan normatif. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang, menyatakan proses masih sebatas penyelidikan internal. “Masih internal kita,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Ketika ditanya mengenai kabar Jaksa Nixon telah dipatsuskan oleh Tim SDO Kejagung, Anang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Saya tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, Anang membenarkan bahwa Jaksa Nixon telah resmi mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat D pada JAM Pidum. Promosi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Sementara itu, posisi Aspidsus Kejati Papua kini dijabat Adyantana Meru Herlambang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur.

Kasus ini menempatkan Kejaksaan Agung di bawah sorotan publik. Masyarakat kini menanti: akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tenggelam di balik promosi jabatan dan kekuasaan?

Topik:

Jaksa Agung Kejaksaan Agung Jaksa Nixon Aspidsus Papua PPATK TPPU Pencucian Uang Gratifikasi Promosi Jabatan Skandal Kejaksaan Aliran Dana Mencurigakan