Usut Kasus Tambang Nikel Rp 2,7 T yang Disetop KPK, Kejagung Mulai Hitung Kerugian Negara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Januari 2026 15:29 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan perkara tersebut kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saat ini, penyidik masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara serta pemeriksaan sejumlah saksi.

“Saat ini kalau enggak salah, dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Anang, dikutip Jumat (2/1/2025).

Anang mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. Kejagung menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak dalam penerbitan izin tambang nikel tersebut.

Menurutnya, izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan diduga disalahgunakan hingga memasuki kawasan hutan, termasuk di kawasan hutan lindung, yang seharusnya tidak boleh ada kegiatan atau aktivitas pertambangan di dalamnya. 

“Modusnya adalah pemberian izin penambangan, namun dalam praktiknya disalahgunakan dengan memasuki wilayah hutan, termasuk hutan lindung,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan operasional tambang nikel yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sualiman sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini. 

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan suap penerbitan izin tambang nikel di Konawe Utara tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

Topik:

Kejagung Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara Jampidsus Kejagung KPK