Boyamin Saiman Sentil Polda Metro Jaya: Kasus Firli Bahuri Jangan Jadi Alat “Menyandera” Tersangka

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 1 Februari 2026 20:38 WIB
Kordinator MAKI Boyamin Saiman (Dok MI)
Kordinator MAKI Boyamin Saiman (Dok MI)

Jakarta, MI — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menilai penegakan hukum yang berlarut-larut tanpa kepastian justru berpotensi menjadi bentuk “penyiksaan hukum” terhadap tersangka.

Boyamin menegaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penundaan penyidikan tidak lagi bisa dianggap wajar. Bahkan, keterlambatan dapat digugat melalui praperadilan.

“Sekarang KUHAP mengedepankan kepastian hukum. Penundaan tidak boleh dianggap sah. Pasal 158 huruf e itu jelas bisa digugat,” kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Minggu(1\2\2026).

Ia membandingkan dengan praktik lama, di mana gugatan praperadilan atas penyidikan yang mandek kerap ditolak hakim. Namun kini, menurutnya, aturan justru secara tegas membuka pintu hukum bagi pihak yang dirugikan akibat perkara yang digantung tanpa kejelasan.

Boyamin mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus Firli Bahuri dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Jika tidak, ia mengancam akan kembali mengajukan gugatan praperadilan.

“Saya dorong, saya semangati penyidik. Tapi kalau tidak selesai juga, terpaksa saya gugat praperadilan lagi,” tegasnya.

Menurut Boyamin, status tersangka yang menggantung terlalu lama bukan hanya mencederai asas kepastian hukum, tetapi juga melanggar prinsip kemanusiaan. Ia menilai seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka namun tak kunjung diproses seolah “dipenjara tanpa penjara”.

“Kasihan juga Pak Firli. Statusnya tersangka tapi digantung. Itu tidak benar. Itu menyiksa,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut praktik menetapkan tersangka tanpa menuntaskan perkara bisa berubah menjadi alat penyanderaan hukum. Boyamin menilai hal tersebut lebih tidak bermoral jika ternyata perkara tersebut nantinya tidak terbukti.

“Jangan sampai hukum dipakai untuk menyandera orang. Ditetapkan tersangka tapi tidak dituntaskan. Kalau ternyata tidak ada kasusnya, itu lebih kurang ajar,” kata Boyamin dengan nada keras.

Boyamin juga mengingatkan, sekalipun seseorang akhirnya dinyatakan bersalah, masa menunggu yang panjang tetap merupakan bentuk penderitaan tersendiri.

“Kalau nanti diputus bersalah dan dihukum empat tahun, selama menunggu ini juga sama saja sudah dihukum. Tidak bebas, malu, dan tersiksa secara sosial,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional sekaligus humanis. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan dimensi kemanusiaan dalam proses hukum.

“Penegakan hukum harus humanis. Jangan menyiksa dan menyengsarakan orang,” tegas Boyamin.

Topik:

Hukum Korupsi Polda Metro Jaya Firli Bahuri Boyamin Saiman MAKI Penegakan Hukum KUHAP Praperadilan