Kritik Terhadap Pendekatan Imitatif dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional: Perspektif Perbandingan Hukum

Hotman Siregar - Praktisi Hukum

Hotman Siregar - Praktisi Hukum

Diperbarui 29 Desember 2025 11:10 WIB
Praktisi Hukum Hotman Siregar (Foto: Dok MI)
Praktisi Hukum Hotman Siregar (Foto: Dok MI)

DALAM proses reformasi hukum pidana nasional khususnya dalam pembaharuan KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terdapat kecenderungan penggunaan pendekatan perbandingan hukum secara sempit yang mengarah pada praktik imitatif, yaitu mengadopsi norma hukum asing tanpa disertai analisis mendalam terhadap konteks sosial dan budaya Indonesia. 

Beberapa kajian menunjukkan bahwa pendekatan ini kerap dipahami oleh pembentuk undang-undang sebagai solusi cepat untuk menghadirkan konsep hukum pidana yang dianggap lebih modern atau progresif, meskipun belum tentu selaras dengan nilai hukum nasional (Nugraha dkk., 2025).

Padahal, perbandingan hukum seharusnya digunakan sebagai alat evaluatif yang kritis, bukan sekadar sarana transplantasi norma dari sistem hukum lain (Hardinanto dkk., 2025).

Teknik adopsi norma asing tanpa analisis kontekstual tersebut berpotensi melemahkan legitimasi hukum pidana nasional, karena hukum pidana pada dasarnya harus berakar pada nilai sosial yang hidup dalam masyarakat serta mencerminkan filosofi hukum nasional, termasuk nilai-nilai Pancasila dan prinsip konstitusional dalam UUD 1945 (Yosep & Putri, 2025). 

Ketika pembaruan hukum pidana lebih menitikberatkan pada keserupaan normatif dengan sistem hukum asing daripada kesesuaian sosial, hukum pidana berisiko kehilangan daya respons terhadap kebutuhan masyarakat dan sulit diterima secara sosial (Hasibuan dkk., 2024).

Isu utama yang muncul adalah apakah pendekatan perbandingan hukum yang bersifat imitatif justru berpotensi melemahkan legitimasi hukum pidana nasional dan berdampak pada efektivitas penerapan hukum pidana itu sendiri. 

Permasalahan ini menjadi penting karena pembaharuan hukum pidana bukan sekadar perubahan norma semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum sebagai alat pengendalian sosial yang adil dan relevan dengan dinamika kehidupan masyarakat.

Dalam proses reformasi hukum pidana nasional—khususnya dalam pembaharuan KUHP melalui UU No. 1 Tahun 2023—terdapat kecenderungan penggunaan pendekatan perbandingan hukum secara sempit yang mengarah pada praktik imitatif, yaitu mengadopsi norma asing tanpa mempertimbangkan konteks sosial budaya Indonesia. 

Pendekatan seperti ini sering dipahami dalam kalangan pembentuk undang-undang sebagai “solusi cepat” untuk mendapatkan konsep hukum pidana yang dianggap lebih modern atau progresif, padahal tanpa kajian kontekstual nilai hukum nasional. 

Teknik adopsi tanpa analisis tersebut berpotensi melemahkan legitimasi hukum pidana di Indonesia karena hukum pidana seharusnya berakar pada nilai sosial yang hidup dalam masyarakat, serta memperhatikan filosofi hukum nasional seperti Pancasila dan UUD 1945 (Yosep & Putri, 2025; Hasibuan dkk., 2024).

Perbandingan hukum pada hakikatnya merupakan metode ilmiah untuk memahami perbedaan dan persamaan antar sistem hukum, sehingga membantu pembentuk undang-undang melakukan evaluasi kebijakan pidana—baik asas, struktur pemidanaan, maupun tujuan hukum pidana (Hardinanto dkk., 2025).

Namun, dalam praktik pembentukan hukum nasional, sering kali perbandingan hukum dipersempit menjadi sekadar proses mengambil norma dari negara lain yang dipandang “lebih modern”. 

Misalnya, konsep pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan rehabilitasi yang dipengaruhi paradigma Eropa dianggap sebagai kemajuan dibandingkan pemidanaan tradisional yang retributif. 

Konsep ini kemudian dimasukkan ke dalam KUHP baru tanpa kajian kesiapan struktural negara, seperti keberfungsian lembaga pemasyarakatan atau kesiapan aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan tersebut secara efektif. 

Pendekatan semacam ini menunjukkan bahwa adopsi konsep luar negeri tanpa penyesuaian yang matang dapat menimbulkan kesenjangan antara norma dan praktik di tingkat nasional. 

Kajian yuridis normatif menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan pidana suatu negara sangat tergantung pada kesesuaian dengan konteks sosial, budaya, dan struktur hukum nasional masing-masing negara, sehingga meniru secara langsung tanpa adaptasi kontekstual justru dapat memicu ketidakpastian hukum dan resistensi publik (Sari dkk., 2022; Sholihat dkk., 2025).

Contoh nyata dari fenomena tersebut dapat dilihat dalam pembaharuan KUHP melalui UU No. 1 Tahun 2023, muncul isu pendekatan imitatif dalam pembentukan hukum pidana, yaitu adopsi norma hukum dari sistem Eropa tanpa analisis kontekstual terhadap masyarakat Indonesia (Yosep & Putri, 2025; Hasibuan dkk., 2024). 

Salah satu masalah nyata adalah adopsi pidana alternatif—seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan—yang dipengaruhi konsep rehabilitasi Eropa. Ketidaksiapan lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan minimnya pedoman implementasi menimbulkan kesenjangan antara norma dan praktik (Sholihat dkk., 2025). 

Isu berikutnya adalah legitimasi hukum pidana di mata publik. Ketika norma asing diadopsi tanpa kajian sosial budaya lokal, masyarakat mengalami kebingungan dan resistensi, sehingga hukum pidana baru bisa kehilangan kredibilitasnya sebagai alat pengendalian sosial (Sari dkk., 2022).

Contoh nyata lainnya terlihat pada pengaturan pidana pengawasan dan rehabilitasi dalam KUHP baru. Norma tersebut secara formal modern, namun tanpa dukungan mekanisme institusional dan kesiapan penegak hukum, penerapannya berpotensi tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ini menunjukkan bahwa adopsi normatif dari hukum asing tanpa penyesuaian struktural menimbulkan risiko hukum nyata di lapangan (Hardinanto dkk., 2025).

Pendekatan, imitatif berpotensi mengaburkan ciri khas hukum pidana nasional Indonesia yang berakar pada nilai kemanusiaan, keadilan restoratif, dan perlindungan hak asasi manusia. Nilai-nilai hukum ini sejatinya harus menjadi penuntun utama dalam pembaharuan hukum pidana nasional. 

Pendekatan perbandingan hukum seharusnya berfungsi sebagai alat bantu evaluatif untuk menilai relevansi dan dampak sebuah konsep hukum sebelum diadopsi atau disesuaikan. 

Ketidakmampuan pembentuk undang-undang dalam memahami dan menginternalisasi konteks sosial budaya Indonesia dalam proses adopsi dapat berakibat munculnya norma yang normatif apik, tetapi secara substansial tidak mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat sendiri.

Tentu, ini tidak hanya berimplikasi terhadap efektivitas hukum di tingkat implementasi, tetapi juga dapat mengikis legitimasi hukum pidana di mata publik. 

Dalam pandangan penulis, kecenderungan imitatif dalam pembaruan hukum pidana nasional merupakan persoalan serius yang perlu dikritisi secara hukum. Perbandingan hukum tidak seharusnya diposisikan sebagai legitimasi otomatis bagi adopsi norma asing.

Perbandingan hukum idealnya menjadi instrumen evaluatif yang membantu pembentuk undang-undang menilai apakah sebuah konsep hukum yang diambil dari negara lain layak diterapkan dalam konteks Indonesia berdasarkan kebutuhan sosial, budaya, dan filosofi hukum nasional. 

Pendekatan imitatif yang tidak disertai analisis kontekstual dapat menciptakan hukum pidana yang secara normatif tampak modern tetapi secara substantif tidak membumi di masyarakat Indonesia. 

Akibatnya, efektivitas hukum pidana dalam mengendalikan perilaku serta menjamin keadilan substantif bagi masyarakat dapat terancam, dan ini merupakan masalah serius yang perlu ditangani dalam proses pembaharuan hukum pidana selanjutnya.

Menurut penulis, pembaharuan hukum pidana nasional harus menggabungkan pendekatan perbandingan hukum yang reflektif, kritis, dan kontekstual, bukan sekadar meniru normatif dari sistem hukum lain.

Ini berarti setiap rujukan terhadap hukum asing harus diikuti dengan kajian mendalam terkait kesesuaian dengan nilai hukum nasional, kesiapan institusional, serta dampaknya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. 

Pendekatan seperti ini akan memastikan bahwa pembaharuan hukum pidana nasional benar-benar melayani kebutuhan masyarakat luas, memperkuat legitimasi hukum di mata publik, serta menghindari efek simbolik semata yang tidak menyentuh akar permasalahan.

Pembaharuan hukum pidana nasional merupakan agenda penting untuk menjawab dinamika perkembangan sosial dan hukum di Indonesia. Perbandingan hukum tetap memiliki peran penting dalam proses tersebut, namun penggunaannya harus dilakukan secara selektif dan kritis, bukan sekadar metode adaptasi mekanis terhadap hukum asing. 

Pendekatan imitatif yang menempatkan norma luar negeri sebagai model ideal tanpa adaptasi terhadap konteks Indonesia justru berpotensi memperlemah kualitas pembaharuan hukum pidana nasional, baik dari aspek efektivitas penerapan maupun legitimasi di mata masyarakat.

Dalam pandangan penulis, perbandingan hukum harus ditempatkan sebagai alat bantu yang memperkaya perspektif pembentuk undang-undang, bukan sekadar justifikasi untuk meniru norma asing.

Pembaharuan hukum pidana yang berkualitas adalah pembaruan yang mampu mencerminkan kebutuhan hukum nasional, memperkuat legitimasi hukum, dan menyelesaikan persoalan substantif yang hidup di masyarakat. 

Kritik terhadap pendekatan imitatif perlu dipandang sebagai upaya konstruktif untuk memastikan bahwa pembaharuan hukum pidana nasional berakar pada kepentingan hukum jangka panjang Indonesia dan bukan sekadar adopsi simbolik dari sistem lain.

Berdasarkan fakta implementasi KUHP baru dan prinsip hukum nasional, pendekatan imitatif dalam pembaharuan hukum pidana perlu dikritisi secara hukum. Perbandingan hukum harus digunakan sebagai instrumen evaluatif, bukan sebagai dasar otomatis untuk mengadopsi norma asing. 

Hukum pidana yang dihasilkan harus:

• Memperhatikan kesiapan institusional, prosedur implementasi, dan dukungan aparat penegak hukum.

• Selaras dengan nilai sosial, budaya, dan filosofi hukum nasional.

• Meningkatkan efektivitas hukum pidana dan menjaga legitimasi di mata publik.

Dengan demikian, pembaharuan hukum pidana nasional yang menggunakan pendekatan imitatif tanpa adaptasi kontekstual berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan melemahkan legitimasi hukum pidana. 

Setiap adopsi norma asing sebaiknya disertai analisis mendalam dan penyesuaian yang memadai untuk menjamin keberhasilan implementasi dan relevansi hukum pidana bagi masyarakat Indonesia.

Topik:

Hukum Pidana KUHP Baru Pembaruan Hukum Pidana Perbandingan Hukum Pendekatan Imitatif Legislasi Nasional Legitimasi Hukum Pancasila Penegakan Hukum