Kasus LNG Pertamina jadi "Medan Tempur": KUHAP Baru Belum Sepekan, Hakim–Pengacara Bentrok soal LHP BPK Kerugian Negara

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 9 Januari 2026 22:38 WIB
Mantan pejabat PT Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Wan)
Mantan pejabat PT Pertamina, Hari Karyuliarto, usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Wan)

Jakarta, MI — Sidang dugaan korupsi LNG PT Pertamina berubah menjadi arena adu keras di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Suwandi terlibat perdebatan sengit dengan penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, terkait kewajiban jaksa membuka Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Perdebatan panas itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina tahun 2011–2021 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026). Perkara ini menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President Gas & Power periode 2013–2014 Yenny Andayani.

Api perdebatan tersulut saat Wa Ode secara tegas meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan LHP BPK yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Ia menilai tidak ada ruang tafsir: jaksa wajib membuka dokumen tersebut kepada terdakwa.

“Majelis justru inzage kepada penuntut umum tidak ada aturannya dalam KUHAP. Tapi kewajiban penuntut umum untuk memberikan LHP itu jelas, tegas, dan wajib. Itu hak kami, diatur Pasal 150 KUHAP, tidak bisa diperdebatkan,” tegas Wa Ode di hadapan majelis.

Pernyataan itu langsung disambar Ketua Majelis Hakim Suwandi. Ia mengakui dasar hukum yang dikemukakan penasihat hukum memang termuat dalam KUHAP baru, namun menolak penerapannya secara tergesa-gesa.

“Iya, KUHAP baru. Baru berlaku, bahkan belum genap seminggu. Kita tidak bisa ugal-ugalan. Penerapannya harus bertahap. Kalau serta-merta, saya yakin persidangan bisa kocar-kacir, apalagi ini perkara korupsi,” kata Suwandi dengan nada keras.

Meski demikian, majelis tidak menutup mata. Hakim secara terbuka menyarankan jaksa agar segera menyerahkan LHP BPK tersebut, menegaskan bahwa dokumen itu bukan barang rahasia negara.

“Daripada kita berdebat tanpa ujung dan tanpa manfaat, kami menyarankan penuntut umum untuk memberikan saja LHP itu kepada penasihat hukum,” ujar Suwandi.

Bagi Wa Ode, LHP BPK bukan sekadar formalitas, melainkan jantung perkara. Ia menegaskan kliennya didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang seluruh konstruksi hukumnya bertumpu pada pembuktian kerugian negara.

“Pasal 2 dan Pasal 3 itu berdiri di atas satu pilar utama: LHP. Kalau itu tidak dibuka, bagaimana kami membela diri? Ini bukan soal sepele,” tandasnya.

Dalam dakwaan, Hari Karyuliarto disebut tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional, namun tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction dengan formula harga tanpa mempertimbangkan kemampuan serap pasar domestik.

Tak berhenti di situ, Hari didakwa mengusulkan kepada Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa penandatanganan LNG SPA Train 2, tanpa persetujuan direksi, tanpa tanggapan tertulis dewan komisaris, tanpa persetujuan RUPS, dan tanpa kepastian pembeli LNG.

Akibat rangkaian keputusan tersebut, negara diduga menanggung kerugian fantastis mencapai USD 113.839.186 atau sekitar USD 113,8 juta.

Atas perbuatannya, Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang pun kian mengerucut pada satu pertanyaan krusial: mengapa dokumen kunci kerugian negara masih dipertahankan dari tangan terdakwa?

Topik:

Korupsi LNG Pertamina Tipikor KUHAP Baru LHP BPK KPK Kerugian Negara Sidang Tipikor