Ada Apa dengan Bos Maktour Fuad Hasan? KPK Pilih Fokus ke Yaqut Cs, Pihak Swasta Dibiarkan!

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 9 Januari 2026 20:32 WIB
Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih bungkam ketika didesak menjelaskan alasan tidak menyentuh pihak swasta dalam pusaran kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama. Nama pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga kini tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, meski jejak perannya terus disorot.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, hanya mengulang pernyataan normatif. Ia menyebut lembaganya baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut. Penjelasan itu disampaikan tanpa menyentuh satu pun alasan mengapa pihak swasta yang diduga terlibat justru dibiarkan di luar lingkaran tersangka.

Ketika dicecar soal status Fuad Hasan Masyhur, Budi memilih menghindar. Padahal, Fuad termasuk pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama Yaqut dan Gus Alex. Pencegahan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar: jika tak ada dugaan peran signifikan, mengapa pencegahan dilakukan?

“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait dengan penyidikan untuk dua tersangka ini,” kata Budi, Jumat (9/1/2026), tanpa menjawab substansi pertanyaan soal keterlibatan pihak swasta.

Sikap KPK ini kian disorot karena sebelumnya lembaga antirasuah itu sempat mengindikasikan adanya dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Namun indikasi serius tersebut tak pernah dijelaskan lebih lanjut ke publik, termasuk siapa pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Yang pertama, KPK tentu masih fokus untuk pokok perkaranya yaitu dugaan kerugian keuangan negara yaitu Pasal 2 dan Pasal 3, dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka,” pungkas Budi, kembali menghindari pertanyaan krusial.

Yaqut dan Gus Alex resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara. 

Pemeriksaan terhadap Yaqut sendiri sudah dilakukan berulang kali, sejak Agustus 2024 hingga Desember 2025, sebelum status hukumnya akhirnya dinaikkan.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur—yang juga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo—telah diperiksa penyidik pada Kamis, 28 Agustus 2025. Namun, pemeriksaan tersebut tak berujung pada penetapan tersangka, memperkuat kesan adanya “pemisahan perlakuan” antara pejabat negara dan pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas mengatur pembagian kuota: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Fakta di lapangan justru menunjukkan penyimpangan serius. Dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi, pembagiannya malah diubah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Tambahan kuota tersebut diperoleh usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian yang menyimpang: 10 ribu kuota untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Ketimpangan kebijakan inilah yang kini menjadi inti perkara. Namun publik masih menunggu satu jawaban besar: mengapa KPK tampak ragu menyeret pihak swasta yang diduga ikut menikmati pembagian kuota bermasalah, padahal indikasi keterlibatannya telah muncul sejak awal penyidikan.

Topik:

KPK Korupsi Haji Kuota Haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas Gus Alex Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Skandal Haji Korupsi Kementerian Agama Haji Khusus