KPK Bidik Jejak Riza Chalid di Kasus Katalis Pertamina, Fakta Sidang jadi Kunci

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 9 Januari 2026 20:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/La Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/La Aswan)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan masih membuka peluang menelusuri kemungkinan keterlibatan pengusaha Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero). Perkara ini saat ini menjerat Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, peluang pengembangan perkara terhadap pihak lain sangat bergantung pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Semua tentu terbuka kemungkinan, termasuk nanti ketika sudah memasuki persidangan. Kita akan melihat fakta-faktanya seperti apa dan kemudian kita analisis,” ujar Budi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (9/1/2026).

Menurut Budi, KPK akan mengikuti dan mencermati jalannya persidangan secara saksama guna menilai apakah terdapat temuan baru yang bisa dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari persidangan itu nanti akan dianalisis, apakah ada fakta-fakta baru yang kemudian bisa ditindaklanjuti lagi oleh KPK,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan, agenda persidangan perkara pengadaan katalis tersebut dijadwalkan mulai bergulir dalam waktu dekat. Bahkan, persidangan untuk tersangka kasus katalis disebut telah masuk jadwal. “Kalau tidak salah, Jumat ini juga sudah ada jadwal persidangan untuk tersangka dalam kasus katalis,” kata Budi.

Terkait kemungkinan kolaborasi dengan Kejaksaan Agung, khususnya menyangkut keberadaan Riza Chalid yang hingga kini masih berstatus buron, Budi menegaskan bahwa sinergi antarpenegak hukum tetap menjadi komitmen bersama.

“Tentu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama untuk terus bersinergi, berkolaborasi, dan saling mendukung,” ujarnya.

Menurutnya, kerja sama tersebut krusial agar penanganan perkara korupsi dapat dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk dalam upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat maupun yang masih berstatus buron.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi suap pengadaan katalis di Pertamina periode 2012–2014. Penyidik resmi menahan Chrisna Damayanto selama 20 hari pertama.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 sampai dengan 24 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Direktur Penyidikan KPK Mungki Hadipratikto, Senin (5/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni GW selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), FAG selaku Manajer Operasi PT MP yang merupakan anak GW, serta APA dari unsur swasta yang juga merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Topik:

KPK Korupsi Pertamina Katalis Riza Chalid Chrisna Damayanto Kejaksaan Agung Buron Sidang Tipikor