Kuasa Hukum Roy Suryo: Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi dalam Gelar Perkara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Desember 2025 5 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (Foto: Dok/MI/Alb)
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin (Foto: Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah memperlihatkan ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu yang digelar pada Senin (15/12/2025). 

Khozinudin menyebut, penunjukan ijazah asli Jokowi oleh penyidik menjadi jawaban atas polemik publik mengenai keberadaan dokumen asli tersebut. Menurutnya, langkah penyidik ini sekaligus membantah pernyataan Jokowi yang sebelumnya menyebut hanya akan memperlihatkan ijazah aslinya dalam persidangan.

“Penyidik dengan kebijaksanaannya mau menunjukkan ijazah milik Saudara Joko Widodo yang sebelumnya kami minta untuk ditunjukkan dalam proses penyidikan,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Khozinudin menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan keaslian ijazah tersebut. Ia menyebut, pembuktian sah atau tidaknya ijazah Jokowi akan diuji di dalam persidangan.

Namun, ia memastikan bahwa ijazah yang diperlihatkan penyidik tersebut identik dengan dokumen yang selama ini beredar di media sosial (medsos). 

“Ijazah itu tidak berbeda dengan yang beredar di publik, berupa dokumen persegi panjang bertuliskan Universitas Gadjah Mada, memuat nama Joko Widodo, parag tanda tangan pejabat terkait, serta foto yang selama ini dikenal, yakni berkacamata dan berkumis,” jelasnya.

Khozinudin juga menyampaikan bahwa penunjukan ijazah asli Jokowi oleh penyidik Polda Metro Jaya juga menjawab polemik mengenai apakah ijazah Jokowi telah disita atau belum dalam penyidikan perkara ini.

“Perdebatan publik soal apakah ijazah itu disita atau tidak, hari ini sudah terjawab, benar ijazah itu disita. Namun soal keaslian, itu tetap harus diuji dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama gelar perkara berlangsung, pihaknya tidak diperkenankan memotret atau menyentuh ijazah tersebut, dan hanya diperbolehkan untuk melihat secara langsung.

“Kami diperlakukan sama seperti sebelumnya, tidak boleh memfoto, tidak boleh menyentuh, hanya melihat. Dan kami bisa memastikan bahwa ijazah itu memang disita oleh penyidik,” tandasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penetapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster.

Tersangka pada klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Para tersangka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.  

Sementara itu, tersangka klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Mereka dikenakan pasal Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

Topik:

Polda Metro Jaya Ijazah Jokowi Polemik Ijazah Jokowi Ahmad Khozinudin Roy Suryo