Kejari Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Jamwas Kejagung soal Penanganan Dugaan Korupsi Dinkes Rp 22,96 M

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Desember 2025 2 jam yang lalu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2023, Alamsyah (Foto: Dok MI)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2023, Alamsyah (Foto: Dok MI)

Kabupaten Bekasi, MI - Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAN Tipikor, Mangadar Siahaan mengecam keras kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dengan Kode RUP 43437648 yang menelan anggaran Rp 22,96 miliar pada tahun 2023.

Menurut Mangadar, satu tahun lebih dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan berupa alat antropometri Tahun Anggaran (TA) 2023, Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi itu dilaporkan ke Kejari tersebut, namun kuat dugaan terjadi gratifikasi. 

Sambil menunjukkan surat Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi Nomor: B-2541/M.2.31.4/Fd.1/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Muda, Ronald Thomas Mendrofa, Mangadar mengaku sangat kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Cikarang, dan berharap dilakukan eksaminasi oleh Komisi Kejaksaan RI selaku Komisi pengawasan melekat (Waskat) Kejaksaan RI. 

"Mari kita baca dan simak penjelasan Kejari dalam suratnya Nomor B-2541/M.2.31.4/Fd.1/05/2025 tertanggal 27 Mei 2025, perihal, pemberitahuan tindak lanjut atas laporan hasil pelaksanaan tugas pengayaan informasi/data terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja modal alat kesehatan lainnya (DAK Fisik) pada Tahun Anggaran (TA) 2023," kata Mangadar, Minggu (14/12/2025). 

Butir pertama, kata Mangadar, Kejari Kabupaten Bekasi mengatakan "Kejaksaan RI Cq Kejari Cikarang Bekasi sebagai salah satu institusi penegak hukum tetap berkewajiban menindak-lanjuti informasi dari masyarakat yang merupakan bentuk inplementasi peran serta masyarakat dalam hal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan memberikan jawaban secara lisan maupun tertulis atas laporan masyarakan. Pada dasarnya, Kejari Kabupaten Bekasi mengapresiasi peran serta saudara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi".

Butir kedua lanjut Mangadar, Kejari mengatakan "bahwa terhadap laporan pengaduan sebagaimana surat laporan No:321/LSM-LAPAN TIPIKOR/XI/2024 yang diterima Kejari pada tanggal 13 November 2024 tersebut telah dilakukan inventarisasi informasi/data, dengan kesimpulan, bahwa BELUM DITEMUKAN adanya perbuatan melawan hukum/Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara/daerah terhadap laporan hasil pelaksanaan tugas pengayaan informasi/data terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja modal alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tahun anggara 2023. Sehingga terhadap laporan pengaduan saudara TIDAK DAPAT DITINDAK LANJUTI oleh Kehari Kabupaten Bekasi".

Menurut Mangadar, uraian kalimat Kejari Kabupaten Bekasi ini jelas sangat menyesatkan publik. Di satu sisi Kejari mengatakan BELUM DITEMUKAN, berarti masih tahap penyelidikan atau pencarian bukti-bukti surat dan keterangan pendukung atas dugaan tindak pidana tersebut.

Namun sisi lain lanjut Mangadar, Kejari menyimpulkan, Lapiran pengaduan LSM LAPAN Tipikor tersebut tdak dapat ditindak-lanjuti. "Kalimat-kalimat itu benar-benar menyesatkan publik," kata Mangadar dengan mimik wajah kecewa.

Diberitakan sebelumya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bekasi, Alamsyah, melalui suratnya nomor:KS.07.02/14661/Dinkes/2024 tertanggal 26 September 2024 perihal klarifikasi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan TA 2023, yang ditanda-tangani PPID Pelaksana, Supriadinata, membenarkan terjadi pelanggaran UU Nomor 7 tahun 2014 tentang pengadaan.

Selain menabrak UU Nomor 7 Tahun 2014 tersebut, Dinkes Kabupaten Bekasi juga mengakui telah menabrak Peraturan Menteri Perdagangan nomor:22/M-DAG/3/2016 tentang ketentuan umum distribusi barang.

Kemudian, apakah mungkin ketika menulis surat jawaban itu diluar alam sadar atau karena sudah  tidak dapat mengelak dari kebenaran sehingga Dinkes juga mengakui telah menabrak Peraturan Pemerintah nomor:12/2021 tentang ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Didalam suratnya Nomor:KS.07.02/14661/Dinkes/2024 tertanggal 26 September 2024 perihal klarifikasi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan TA 2023 tersebut, Dinkes Kabupaten Bekasi mengatakan "pengadaan tersebut dilaksanakan dengan sistem epurchasing melalui e-katalog".

Pemesanan/negosiasi harga barang-barang dilakukan dengan produsen/principal PT. Balaraja Metalindo (Balmed). Setelah negosiasi dengan produsen/principal selesai, baru kemudian PT. Balmed menunjuk PT Sumanta Mitra Mulya menjadi distributor.

Keterangan itu jika dikonprontasi dengan UU No.7/2014 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan Peraturan Menteri Perdagangan nomor:22/M-DAG/3/2016 tentang ketentuan umum distribusi barang, jelas tidak selaras.

Namun dengan anteng, Dinkes Kab. Bekasi mengatakan negosiasi langsung kepada produsen/pabrikan. 

Sekedar informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, mengapa Dinkes memesan langsung ke PT. Balmed selaku produsen (Pabrikan) agar chasback (pengembalian uang kepada pelanggan setelah melakukan transaksi) dapat mencapai 30 persen dari nilai kontrak sekitar Rp.22.965.500.000,- atau masuk kantong sekitar Rp,6,5 Miliar yang diduga kuat untuk memperkaya oknum-oknum di Dinas Kesehatan.

Selain mendulang dari cashback kata sumber, oknum oknum pengelola kegiatan juga mengatur keuntungan dari sisi volume barang, karena tidak semua (1997) posyandu mendapat alat antropometri tersebut.

Namun mengenai jumlah disebut tidak sesuai RAB, Dinkes membantah. Begitu juga mengenai cashback, juga dibantah Dinkes.

Selain meraup keuntungan dari cashback sekitar Rp.6,5 miliar lanjut sumber, dari volume barang juga kuat dugaan terjadi kerugian negara karena sebelumnya masing masing puskesmas sudah mendapat subsidi dari Kementerian Kesehatan, 

"Sebenarnya tinggal bagaimana Aparat Penegak Hukum (APH) gitu saja. Inspektorat memang sudah melakukan audit, tetapi itu masih sebatas administrasi. Untuk investigativ untuk mengetahui barang itu sampai atau tidak ke 1997  posyandu tentu belum," kata sumber mengaku merasa tertantang dengan jawaban Dinkes tersebut.

Kegiatan ini pun menarik perhatian LSM LAPAN Tipikor yang kemudian dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi. Namun menurut Ketua Umum LSM LAPAN Tipikor, Mangadar Siahaan, penanganan laporan pengaduan itu hingga kini hanya menebarkan aroma tak sedap.

Mangadar pun mengaku telah menindak lanjuti Lapdu ke Jejari tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS RI) melalui surat bernomor 385/Lap/DPP/LSM-Lapan Tipikor/IV/2025. (M. Aritonang)

Topik:

Kejari Kabupaten Bekasi Jamwas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi