Rismon Minta Ijazah Asli Jokowi Ditampilkan Dalam Gelar Perkara Khusus
Jakarta, MI – Pakar digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menghadiri gelar perkara khusus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
Rismon berharap dalam gelar perkara khusus kali ini, pihak kepolisian dapat menampilkan dokumen asli milik Jokowi, mulai dari ijazah, transkrip nilai, hingga dokumen pendukung Kuliah Kerja Nyata (KKN). Ia menilai, pada gelar perkara sebelumnya yang digelar di Bareskrim Polri pada 9 Juli 2025, tidak ada satu pun dokumen tersebut yang diperlihatkan.
“Pada gelar perkara 9 Juli 2025 lalu, ijazah analog Pak Joko Widodo tidak ditampilkan, transkrip nilai juga tidak, begitu pula dokumen pendukung KKN. Tidak ada satu pun dokumen, baik analog maupun digital, yang ditampilkan. Kami berharap hal itu tidak terulang hari ini,” kata Rismon di Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan mencermati paparan dan kajian para ahli yang dihadirkan Polda Metro Jaya maupun dari pihak Jokowi. Rismon menegaskan bahwa tudingan manipulasi dan pengeditan data yang dituduhkan kepada pihaknya harus dibuktikan secara ilmiah.
“Kami akan mendengarkan kajian para ahli. Kami juga membawa dua ahli, yakni Dr. Rido Rahmadi dan Prof. Tono Saksono, untuk menjelaskan bahwa kajian yang kami lakukan sesuai kaidah ilmiah dalam rumpun ilmu digital image processing,” ujarnya.
Menurut Rismon, keseimbangan argumentasi ilmiah sangat penting agar penyidik, pengawas penyidikan, maupun pihak eksternal dapat mengambil kesimpulan secara objektif setelah gelar perkara khusus ini selesai.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penetapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster.
Tersangka pada klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Para tersangka dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang ITE.
Sementara itu, tersangka klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Mereka dikenakan pasal Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Topik:
Polda Metro Jaya Rismon Hasiholan Sianipar kasus Ijazah Jokowi Dugaan Ijazah Palsu JokowiBerita Sebelumnya
Tambang Nikel Terafiliasi Gubernur Sultra Didenda Rp2,09 T
Berita Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo: Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi dalam Gelar Perkara
7 jam yang lalu
Kubu Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Khusus Tudingan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
14 Desember 2025 17:27 WIB
Kerugian Akibat Kericuhan di TMP Kalibata Ditaksir Mencapai Rp1,2 Miliar
14 Desember 2025 12:07 WIB
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Pekan Depan
13 Desember 2025 15:37 WIB